Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang Hingga Rp 10 Miliar
Tanggal: 14 Jul 2024 09:09 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan dan memberikan akses yang lebih terkontrol bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Salah satu aturan baru yang disiapkan adalah memungkinkan masyarakat untuk dapat mengakses pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028. "Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelasnya.
Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%. Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.
Terkait dengan aturan baru pinjol tersebut, OJK juga disebutkan akan memberlakukan beberapa mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk dalam hal penilaian kelayakan peminjam, suku bunga yang wajar, serta kewajiban penyampaian informasi yang jelas dan transparan bagi peminjam. Hal-hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan pinjaman dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang meminjamkan uang.
Selain itu, langkah OJK ini juga disinyalir sebagai bentuk respons terhadap kondisi ekonomi saat ini, di mana masyarakat membutuhkan akses dana yang lebih mudah dan cepat, terutama di tengah pandemi yang telah berdampak besar terhadap perekonomian. Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses dana yang dibutuhkan dengan proses yang lebih terjamin dan tanpa risiko penipuan atau praktik pinjol ilegal.
Dalam menyongsong era aturan baru pinjol yang memberikan akses ngutang hingga Rp 10 miliar, penting bagi semua pihak terkait, termasuk perusahaan pinjol, bank, dan lembaga keuangan lainnya, untuk bersiap menyikapi dampak dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pinjaman kepada masyarakat. Selain itu, peran OJK juga sangat krusial dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut untuk memastikan bahwa industri pinjaman online dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak tanpa menimbulkan risiko yang berlebihan.
Dengan adanya aturan baru pinjol yang memungkinkan masyarakat untuk ngutang hingga Rp 10 miliar, diharapkan pihak terkait dapat bekerja sama dalam mewujudkan sistem pinjol yang aman, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Namun, semua pihak juga perlu memperhatikan kewaspadaan dan tanggung jawabnya agar dapat menghindari risiko yang merugikan. Semoga implementasi aturan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia keuangan Indonesia.