Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Hadir Fisik untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Tanggal: 29 Mei 2025 23:09 wib.
Jakarta, Tampang.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) untuk mendatangi kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara saat memperpanjang izin tinggal. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sebelum tahapan tatap muka di kantor imigrasi, WNA tetap dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Pengecualian dan Latar Belakang Aturan Baru
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta WNA yang berada dalam kondisi mendesak. Bagi mereka, seluruh proses, mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran, dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Yuldi menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Data menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif atau bermasalah.
Selain itu, peningkatan signifikan dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan. Pada periode Januari-April 2024, 1.610 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian, angka ini melonjak menjadi 2.201 orang pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan kenaikan sebesar 36,71 persen.
Harapan dan Kewajiban Penjamin
Dengan adanya kebijakan ini, Imigrasi berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin WNA di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya selama berada di Indonesia. Penjamin juga diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian WNA tersebut.
Yuldi juga mengimbau seluruh WNA yang sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang jujur dan benar kepada petugas imigrasi saat wawancara. "Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang peraturan baru ini? Apakah Anda setuju bahwa langkah ini efektif untuk mengatasi penyalahgunaan izin tinggal?