Sumber foto: google

Asyik Main Judol, 3 Pria Asal Nias Dibekuk

Tanggal: 4 Jul 2024 14:40 wib.
Personel Satreskrim Polres Nias mengamankan tiga orang warga Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), terkait judi online (Judol) jenis slot, gates of olympus, Sabtu (29/6) lalu. Ketiganya diketahui berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27) dan SL (32). Kepada awak media, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, HBL diamankan dari Warung Kopi 57 Janji Jiwa di Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (28/6).

Keesokan harinya, polisi meringkus dua tersangka lainya ASZ dan SL. “Kalau tersangka ASZ, kita amankan dari warung Kece-Kece Pasar Yaahowu,” ujar Revi, Senin (1/7). Tersangka SL juga diamankan di lokasi berbeda di hari yang sama dengan ASZ. SL ditangkap dari Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. 

“Para pelaku ini semuanya melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot gates of olympus,” jelas AKBP Revi. Atas perbuatan ketiga tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap ketiganya dan telah ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di Nias, yang berusaha untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. Meskipun judol merupakan bagian dari warisan budaya Nias, namun tindakan yang mengganggu ketenteraman masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kebijakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat mengurangi perilaku meresahkan terkait permainan judol.

Menurut Kepala Kepolisian Nias, AKBP Darmawan Sembiring, penindakan terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk dalam hal permainan judol, merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Nias. "Kami tidak ingin budaya dan tradisi kita menjadi alasan untuk meresahkan masyarakat. Permainan judol yang seharusnya menjadi hiburan dan prestasi bagi pemuda Nias, tidak boleh merugikan orang lain," ujar AKBP Darmawan.

Meskipun kejadian ini menimbulkan sorotan dan perdebatan di masyarakat Nias, namun sebagian besar warga setuju bahwa tindakan penegakan hukum perlu dilakukan untuk meredakan kekacauan yang ditimbulkan oleh permainan judol yang tidak terkendali. Beberapa tokoh adat dan pemuka agama juga memberikan dukungan terhadap penindakan tersebut, dengan harapan agar permainan judol dapat kembali menjadi bagian dari kearifan lokal yang positif dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa menjaga harmoni antara adat, tradisi, dan kepentingan masyarakat adalah hal yang penting. Permainan judol, sebagai bagian dari warisan budaya Nias, harus tetap dilestarikan namun dalam koridor yang sesuai dengan tatanan sosial dan norma yang berlaku. Kejadian ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya peran pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sambil tetap menghormati dan melestarikan kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas suatu daerah.

Dengan demikian, kejadian penangkapan tiga pria asal Nias yang terlibat dalam permainan judol yang meresahkan menjadi kontribusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keselarasan antara tradisi dan tatanan sosial yang berlaku.

Dengan demikian, kejadian penangkapan tiga pria asal Nias yang terlibat dalam permainan judol yang meresahkan menjadi kontribusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keselarasan antara tradisi dan tatanan sosial yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved