Asuransi Wajib Baru untuk Kendaraan Bermotor Menunggu Regulasi Pemerintah
Tanggal: 19 Jul 2024 11:08 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan asuransi wajib yang baru, selain Jasa Raharja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, akan menunggu ketentuan teknis yang akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi untuk kendaraan, masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Peraturan pemerintah tersebut nantinya akan mengatur cakupan dan waktu implementasi program tersebut.
Peraturan pemerintah sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di dalam undang-undang omnibus sektor keuangan ini, salah satunya mengatur bahwa Pemerintah dapat mengembangkan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi untuk kendaraan bermotor seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal untuk melindungi dari risiko bencana.
"Dalam proses persiapannya, tentu diperlukan analisis yang mendalam mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa peraturan terkait penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang diatur oleh PP akan memerlukan persetujuan dari DPR.
"Di dalam UU P2SK, disebutkan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan paling lambat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," tambahnya.
OJK sendiri akan memainkan peran yang lebih aktif setelah PP diterbitkan, dengan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.
"Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan," ungkapnya.