Asosiasi Pengusaha Makanan Tanggapi Isu Roti Aoka yang Viral Karena Diduga Mengandung Zat Berbahaya.
Tanggal: 23 Jul 2024 16:23 wib.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, memberikan pernyataan terkait kontroversi roti Aoka yang sedang viral di media sosial karena dituduh mengandung zat pengawet yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kebenaran informasi mengenai kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate dalam roti Aoka tersebut. Ia menyerahkan tanggung jawab untuk meneliti hal tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen. Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," ujar Adhi pada Selasa (23/7).
Meskipun demikian, Adhi juga menyatakan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan oleh BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman. Menurutnya, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, dan penggunaannya harus sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
Adhi juga mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan yang baru dan belum bergabung dalam anggota GAPMMI. Pihak GAPMMI berencana untuk menghubungi PT IBF agar mereka dapat bergabung karena asosiasi tersebut berkomitmen untuk mendorong semua anggotanya agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
PT IBF sendiri telah memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menyebutkan produk mereka mengandung bahan berbahaya. Mereka menegaskan bahwa roti Aoka yang diproduksi tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti tersebut.
Kemas Ahmad Yani, selaku Kepala Hukum PT IBF, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (19/7), menjelaskan bahwa roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk seluruh varian produknya sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan produk.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," tegas Kemas.
Kontroversi ini tentu memberikan dampak besar terhadap citra produk roti Aoka dan juga industri makanan dan minuman di Indonesia. Sebagai konsumen, informasi ini juga menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kesehatan dan keamanan makanan yang dikonsumsi.
Kejelasan mengenai kandungan zat berbahaya dalam makanan atau minuman menjadi sangat penting agar konsumen dapat merasa aman dalam mengonsumsi produk-produk tersebut. Oleh karena itu, peran BPOM dalam melakukan penelitian dan tindakan pengamanan sangatlah vital dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Hal ini juga menggarisbawahi perlunya kerjasama antara produsen makanan dan minuman, asosiasi produsen, serta lembaga pemerintah dalam memastikan keamanan dan kualitas produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Semua pihak harus berkomitmen untuk mentaati peraturan yang berlaku guna menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.