Asosiasi Haji dan Umrah Ingatkan RUU Haji Jangan Rusak Ekosistem Ekonomi Umat
Tanggal: 20 Agu 2025 13:20 wib.
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengingatkan agar ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) tidak sampai mengganggu ekosistem ekonomi umat yang sudah terbentuk. Ia menekankan bahwa industri haji dan umrah saat ini telah menciptakan mata rantai ekonomi yang melibatkan banyak sektor, mulai dari UMKM, konveksi, katering, transportasi darat dan udara, hingga perhotelan dan pembimbing ibadah.
“Ekosistem ini harus dijaga. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang selama ini berjalan baik,” kata Firman dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, bukti nyata kontribusi industri haji dan umrah terhadap ekonomi masyarakat bisa dilihat saat pandemi COVID-19. Ketika umrah kembali dibuka, sektor-sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai hidup kembali, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil. Karena itu, ia menilai undang-undang yang ideal adalah yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan kepada jamaah, sekaligus tetap adaptif terhadap perubahan zaman dan tantangan di masa depan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). DIM yang terdiri dari 700 poin ini sebagian besar bersifat tetap. Setelah DIM diserahkan, DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk segera membahas RUU tersebut bersama pemerintah.