ASN Diusulkan Pensiun di 70 Tahun, Berapa Usia Pensiun Pegawai di ASEAN?
Tanggal: 29 Mei 2025 18:35 wib.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan agar batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dinaikkan. Saat ini, ketentuan yang mengatur usia pensiun ASN di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang menetapkan usia pensiun ASN mulai Januari 2022 pada angka 58 tahun. Usulan ini muncul sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja ASN.
Dalam rekomendasi tersebut, Korpri mengajukan perubahan usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Untuk posisi manajerial, disarankan agar usia pensiun pejabat tinggi utama meningkat dari 60 tahun menjadi 65 tahun, serta pejabat tinggi madya yang diusulkan pensiun pada usia 63 tahun. Selanjutnya, pejabat tinggi pratama disarankan untuk pensiun di usia 62 tahun, sedangkan pejabat administrator atau pengawas diusulkan mengalami kenaikan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Di sisi lain, untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diperkirakan menjadi 59 tahun. Sementara itu, bagi pejabat fungsional, usulan mengenai usia pensiun juga bervariasi, yaitu mulai dari 70 tahun untuk ahli utama, 65 tahun untuk ahli madya, 62 tahun untuk ahli muda, dan 60 tahun untuk ahli pertama.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa penempatan ASN langsung ke posisi fungsional saat awal karier dapat memberikan rasa tenang dalam bekerja, serta meningkatkan produktivitas. Namun, ia menyoroti bahwa tantangan dalam penyiapan formasi saat ini masih menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional. Diamanakan para ASN di jabatan fungsional banyak yang merasakan penurunan semangat dalam bekerja.
Zudan juga mengusulkan perlunya pembaruan dalam sistem penyediaan formasi ASN. Ia merekomendasikan bukan menggunakan skema piramida, yang cenderung sempit di tingkat atas, melainkan skema tabung atau paralon, di mana jumlah formasi mulai dari jenjang fungsional pertama hingga utama harus tetap seimbang. "Dengan pendekatan ini, ASN yang meniti karier di jabatan fungsional akan merasa lebih termotivasi karena salah satu kendala utama dapat diatasi," ungkap Zudan.
Membahas mengenai usia pensiun, di berbagai negara, rentang usia pensiun seringkali dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kesehatan, dan keadaan pasar tenaga kerja masing-masing negara. Jika kita melihat lebih jauh ke kawasan Asia, usia pensiun resmi di banyak negara masih tergolong rendah. Misalnya, India dan Cina menetapkan batas usia pensiun di angka 60 tahun, hal serupa juga di Korea Selatan yang menerapkan ketentuan serupa.
Berdasarkan informasi dari Trading Economics, negara-negara di ASEAN juga menerapkan batas usia pensiun yang cukup bervariasi dan cenderung rendah. Sebagai contoh:
- Indonesia:58 tahun
- Malaysia: 60 tahun
- Vietnam: 61 tahun
- Singapura:*63 tahun
- Thailand: 60 tahun
- Kamboja: 55 tahun
- Filipina: 65 tahun
- Timor Leste: 65 tahun
- Brunei Darussalam: 60 tahun
- Laos: 60 tahun
Jika diurai lebih lanjut, usia pensiun berhubungan erat dengan angka harapan hidup masyarakat. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa usia pensiun seharusnya bisa diperpanjang hingga 75 tahun jika harapan hidup meningkat hingga 100 tahun, dan bahkan bisa melesat hingga 112.5 tahun jika harapan hidup menyentuh angka 150 tahun.
Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila usia pensiun cenderung meningkat sejalan dengan membaiknya kualitas hidup serta layanan kesehatan. Peningkatan batas usia pensiun akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk tetap aktif berkontribusi dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan sebelumnya.
Artikel ini juga melibatkan kontribusi dari sejumlah peneliti, seperti Ervana Trikarinaputri, Mega Putri Mahadewi, dan Eiben Heizer, dalam pembahasan mengenai pentingnya isu pensiun yang berkelanjutan dan relevan di tengah perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi saat ini.