ASN di Yogyakarta Bisa Mudik Lebih Awal, WFA Diterapkan H-7 Lebaran
Tanggal: 19 Mar 2025 21:09 wib.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan diperbolehkan untuk melakukan mudik lebih awal, yakni pada H-7 Lebaran 2025. Kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Yogyakarta untuk mengoptimalkan program kerja yang lebih fleksibel melalui sistem Work From Anywhere (WFA) yang akan diberlakukan mulai pada hari tersebut.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa sebelum penerapan sistem WFA, pihaknya akan menyiapkan beberapa infrastruktur pendukung, di antaranya adalah sistem helpdesk yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. “Helpdesk ini berfungsi sebagai pusat keluhan dan pengaduan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan secara online secara terus-menerus, terutama mulai seminggu sebelum Idul Fitri,” ungkapnya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Layanan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui platform daring ini mencakup berbagai aspek, terutama perizinan. Namun, untuk layanan-layanan yang bersifat mendasar seperti kesehatan, Wali Kota memastikan bahwa semua layanan tersebut tetap akan dilaksanakan secara luring. Hasto menegaskan, “Saya rasa bukanlah hal yang sulit apabila kita menerapkan pengaturan seperti ini.”
Penerapan WFA ini sendiri bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Hasto menyebutkan bahwa setiap langkah telah diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. “Meskipun sudah ada yang menerapkan Work From Home (WFH) di H-7, saat itulah pula kami mulai merancang jadwal kerja yang lebih teratur,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya agar semua layanan di balai kota tetap berjalan dengan lancar dan tertib.
Di hal lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Purwani, mengungkapkan bahwa pelaksanaan WFA di pemerintahan daerah DIY akan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berkuatkuasa dari 24 hingga 27 Maret 2025. Menurut Amin, tidak semua pegawai akan diberikan prioritas untuk WFA, dan setiap kepala perangkat daerah nanti akan menentukan siapa saja yang diperbolehkan untuk cuti serta siapa yang tetap menjalankan tugas di kantor.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat. Jadi, kami menekankan pentingnya pencapaian target kinerja yang harus tetap diselesaikan meskipun dalam kondisi seperti ini,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN di Yogyakarta dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efisien, sembari tetap diberikan kesempatan untuk mudik ke kampung halaman menjelang Lebaran. Ini adalah langkah yang sejalan dengan perkembangan zaman, di mana mobilitas ASN terus dituntut untuk lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta berharap dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan kerja dan kebutuhan mendesak masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga di hari istimewa tersebut.