Sumber foto: google

ASN Di Semarang Akan Dapat Sanksi Tegas, Jika Terbukti Main Judi Online Dipecat

Tanggal: 6 Jul 2024 16:30 wib.
Sanksi yang sangat berat  akan dikenakan kepada aparatur sipil negara (ASN)  apabila terbukti terlibat Judi Online (Judol), bahkan sampai sampai pemecatan. “Kalau ASN ikut terlibat dalam Judi Online, saksi terberatnya pemecatan," kata  Asisten Administrasi Setda Kabupaten Sumedang Budi Rahman saat memimpin apel gabungan yang diikuti  Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang di Lapang Upacara PPS, Senin (24/6/2024). 

Budi Rahman mengatakan, Judol sudah menjadi atensi khusus Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo bahkan di tingkat pusat sudah dibentuk Satgas."Pak Bupati Yudia Ramli mengamanatkan secara khusus, bagaimana mencegah Judi Online, baik di kalangan masyarakat, anak-anak muda, juga di kalangan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang," kata Budi. 

Khusus di kalangan ASN Sumedang, ia meminta agar setiap pimpinan perangkat daerah mengawasi pegawainya jangan sampai ada yang mengikuti atau terlibat permainan judi.  "Mohon para pimpinan SKPD bisa mengawasi secara berjenjag. Apabila ada informasi ASN, birokrat, termasuk tenaga honorer, yang terlibat dalam permainan Judi Online, untuk bisa dihentikan," ujar Budi. 

Budi menyebutkan beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini akibat Judi Online seperti perceraian bahkan sampai suami dibakar istrinya. “Perceraian akibat judi online sudah sangat masif. Sehingga Pak Bupati berharap di Sumedang tidak ada korban seperti yang demikian.Harus bisa mencegah judi online ini karena banyak mudorotnya dari pada manfaatnya," kata Budi.

Pemerintah Kota Semarang telah menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian online akan dikenakan sanksi tegas, yakni pemecatan dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai upaya serius dalam memberantas praktik perjudian online di lingkungan birokrasi pemerintahan. 

Sanksi tegas berupa pemecatan akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian online, sebagai bentuk implementasi dari aturan yang telah ada. Pemerintah Kota Semarang juga mengajak para ASN untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian online dengan tidak terlibat dalam praktik tersebut dan melaporkan jika mengetahui adanya kasus perjudian di lingkungan sekitarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Semarang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap etika dan tata nilai ASN agar terciptanya birokrasi yang memiliki integritas yang tinggi.

Dengan adanya peringatan tegas ini, diharapkan ASN di Kota Semarang dapat lebih memahami konsekuensi dari terlibat dalam perjudian online. Implikasi hukuman pemecatan juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang bertentangan dengan kode etik dan tata nilai yang berlaku sebagai seorang pelayan publik. Semoga dengan langkah-langkah preventif dan sanksi tegas ini, praktik perjudian online di kalangan ASN dapat diminimalisir dan memberikan dampak positif bagi citra pemerintah dan masyarakat Kota Semarang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved