Apartemen dan Kos-kosan Ilegal di Jakarta: Ancaman Tersembunyi yang Menghancurkan Industri Perhotelan Formal!
Tanggal: 8 Jun 2025 14:52 wib.
Industri perhotelan di Jakarta tengah menghadapi tantangan berat yang makin kompleks. Selain tekanan dari pandemi dan fluktuasi okupansi, kini maraknya apartemen dan kos-kosan yang disewakan secara harian tanpa izin resmi justru menambah beban para pelaku usaha hotel formal. Fenomena ini bukan hanya merugikan bisnis hotel resmi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan pasar dan menurunkan kualitas layanan akomodasi di ibu kota.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait berkembangnya apartemen dan kos-kosan yang disewakan harian seperti layaknya hotel, padahal mereka tidak memiliki izin operasional resmi. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada 26 Mei 2025, Sutrisno menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan industri perhotelan formal yang sudah beroperasi sesuai regulasi pemerintah.
Menurutnya, banyak unit akomodasi informal tersebut tidak membayar pajak, tidak memiliki sertifikat laik fungsi, dan tidak berizin operasional. Namun, mereka tetap menargetkan pasar yang sama dengan hotel-hotel resmi yang sudah taat aturan. Akibatnya, persaingan menjadi tidak sehat dan peluang usaha para pelaku yang mematuhi aturan semakin tergerus. Kondisi ini tentu sangat merugikan karena tidak hanya soal bisnis, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Sutrisno menegaskan bahwa pengelola apartemen dan kos-kosan yang beroperasi layaknya hotel harus segera ditertibkan. “Mereka boleh tetap menjalankan usaha, tapi harus memenuhi kewajibannya, seperti memiliki izin resmi dan membayar pajak. Jangan sampai ada praktik usaha yang hanya mengambil keuntungan tanpa ikut aturan,” ujarnya tegas.
Situasi ini menjadi semakin krusial mengingat industri perhotelan formal di Jakarta saat ini sudah mengalami penurunan okupansi yang signifikan, sementara biaya operasional justru melonjak tajam. Banyak hotel resmi yang harus melakukan pengurangan jumlah karyawan hingga 10 hingga 30 persen sebagai langkah efisiensi demi menjaga kelangsungan usaha. Sementara itu, pelaku usaha ilegal justru bebas beroperasi tanpa terkena dampak regulasi yang sama, sehingga semakin memperparah tekanan yang dirasakan para pengusaha hotel.
PHRI menilai pemerintah perlu bertindak cepat dengan melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap apartemen dan kos-kosan yang disewakan harian tanpa izin tersebut. Penertiban ini penting bukan hanya demi menjaga persaingan usaha yang sehat, tetapi juga untuk memastikan kualitas layanan dan keselamatan konsumen tetap terjamin.
“Jika mereka ingin tetap menjalankan bisnis, harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku, termasuk izin resmi dan pembayaran pajak, agar persaingan bisnis menjadi adil dan berkelanjutan,” tambah Sutrisno.
Dari perspektif yang lebih luas, keberadaan akomodasi ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan juga berpotensi merusak citra pariwisata Jakarta. Industri perhotelan resmi selama ini merupakan salah satu kontributor utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, dengan sumbangan mencapai 13 persen. Selain itu, sektor ini juga menjadi sumber lapangan kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja di ibu kota.
Jika praktik penyewaan harian tanpa izin terus dibiarkan, bukan hanya pendapatan daerah yang berkurang akibat hilangnya pajak, tetapi juga stabilitas dan daya saing industri pariwisata Jakarta secara keseluruhan bisa terancam. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan untuk melindungi industri yang sudah berjalan secara legal.
Di sisi lain, konsumen juga berisiko mengalami kerugian karena layanan yang diberikan oleh apartemen dan kos-kosan ilegal ini tidak dijamin memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang diwajibkan pada hotel resmi. Potensi kecelakaan, pelayanan buruk, dan ketidakjelasan tanggung jawab menjadi risiko yang harus diwaspadai.
Dengan semua fakta tersebut, sudah saatnya pemerintah dan stakeholder terkait berkolaborasi melakukan pengawasan lebih ketat dan penegakan aturan agar semua pelaku usaha akomodasi di Jakarta beroperasi secara legal, adil, dan bertanggung jawab. Ini akan membantu menjaga ekosistem pariwisata yang sehat dan memastikan konsumen mendapatkan layanan terbaik.