Sumber foto: iStock

Aparat Keamanan Arab Saudi Tahan 37 WNI yang Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji

Tanggal: 9 Jun 2024 16:37 wib.
Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 Orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa ziarah untuk berangkat haji. Kejadian terkini tersebut melibatkan 16 perempuan dan 21 laki-laki asal Makassar yang ditangkap di Madinah. Kabar tersebut diungkapkan oleh Konjen Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambarie, setelah melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

Selain 37 WNI tersebut, pengemudi dan kenek bus yang mereka gunakan dari Yaman turut ditahan dalam peristiwa tersebut. Menurut penuturan Yusron, mereka membayar biaya sewa bus sebesar 17 ribu riyal. Perjalanan mereka dimulai dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah di dalam bus yang kemudian menjadi lokasi penangkapan mereka.

Dari hasil pemeriksaan oleh aparat keamanan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji palsu, kartu identitas palsu, serta pemalsuan visa haji. Terungkap pula bahwa salah seorang koordinator dengan inisial SJ menggunakan visa multiple yang berlaku selama 1 tahun, yang memungkinkan untuk kembali ke Indonesia dan melakukan perjalanan kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut. Selain itu, terdapat seorang koordinator lainnya dengan inisial TL yang saat ini sedang diburu oleh pihak berwenang.

Saat ini, 37 orang yang telah ditangkap sedang menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian, dengan penekanan bahwa proses tersebut berlangsung dengan cepat. Yusron juga mencatat bahwa sebelum penangkapan tersebut, terdapat 19 orang yang diamankan tetapi kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan berangkat haji.

Mengenai hal ini, Yusron menyebutkan bahwa mereka mengaku akan mengunjungi keluarga mereka di Jeddah, dan perwakilan KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Selain itu, 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot akan segera terbang kembali ke tanah air.

Yusron kembali menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan cukup berat, yaitu denda sebesar 10 ribu riyal dan masa banned selama 10 tahun. Sementara untuk para koordinator, sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat, yakni denda sebesar 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan banned selama 10 tahun.

Pada akhir pernyataannya, Yusron mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang ada, sehingga dana haji yang telah dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.

Kejadian penahanan 37 WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran aturan haji oleh aparat keamanan di Arab Saudi semakin diperketat. Sanksi yang diberlakukan juga sejalan dengan upaya untuk menjaga kewajaran dan kelancaran ibadah haji bagi jutaan jamaah yang datang setiap tahun ke Tanah Suci.

Berdasarkan data Statistik Haji Kementerian Agama RI, jumlah jemaah haji Indonesia saat ini mencapai lebih dari 200 ribu orang setiap tahunnya, dan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam ketaatan terhadap peraturan yang berlaku menjadi semakin penting. Jika pelanggaran semakin meningkat, maka akan berdampak pada keterlambatan atau bahkan pembatalan keberangkatan jemaah yang telah dipersiapkan dengan sangat matang.

Selain itu, peran serta masyarakat Indonesia dalam mematuhi aturan juga sangat penting. Sosialisasi mengenai pentingnya ketaatan terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang di Arab Saudi perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah haji Indonesia dapat ditekan dan tidak mengganggu tatanan ibadah haji secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, pentingnya peran Konjen RI di Jeddah juga sangat terlihat. Sebagai perwakilan negara, Konjen RI memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI yang berada di luar negeri, termasuk dalam penanganan kasus-kasus seperti yang terjadi pada 37 WNI tersebut.

Sebagai informasi tambahan, peningkatan jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahun juga menjadi tanda bahwa peran Konjen RI di Arab Saudi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji semakin penting. Ketersediaan layanan kesehatan, sosial, dan keamanan yang diberikan kepada jamaah haji tentunya akan senantiasa menjadi perhatian, terutama dalam mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang dapat merugikan jamaah haji dan citra Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap pelaksanaan ibadah haji yang baik.

Dalam rangka menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan, peran KJRI di Jeddah dapat diperkuat dengan intensifikasi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia, terutama kepada calon jemaah haji, mengenai pentingnya memenuhi segala ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji. Upaya-upaya ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menjaga kedisiplinan dan ketaatan jemaah haji Indonesia, sehingga perjalanan ibadah haji dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.

Tentu saja, peran pemerintah Indonesia dalam menyusun program dan kebijakan yang dapat menjangkau masyarakat secara luas juga diperlukan. Dukungan dalam sosialisasi aturan haji, pengawasan, dan pemberian sanksi kepada pelanggar menjadi hal yang sangat penting. Kedewasaan dalam menghadapi permasalahan semacam ini juga turut diperlukan, termasuk dalam memberikan perlindungan dan bantuan terbaik kepada WNI yang terlibat dalam kasus-kasus semacam ini.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved