Apakah Benar Jam Malam Untuk Pelajar Oleh Gubernur Dedi Mulyadi Akan Di Berlakukan 1 Juni?

Tanggal: 28 Mei 2025 11:07 wib.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana penerapan jam malam bagi pelajar yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi aktivitas anak di luar rumah, terutama pada malam hari, dengan menetapkan batasan waktu hingga pukul 21.00 WIB. Setelah waktu tersebut, pelajar diharapkan tidak keluar rumah kecuali ada kepentingan yang mendesak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi setelah memberikan kuliah umum mengenai nilai-nilai budaya dan tata kelola pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, pada Selasa, 27 Mei 2025. Dedi menegaskan betapa pentingnya disiplin waktu bagi generasi muda yang sedang menempuh pendidikan. “Ini adalah langkah untuk menekankan pada anak-anak yang berstatus pelajar, bahwa jam keluar rumah mereka dibatasi sampai jam 9 malam,” ujarnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa masih ada pengecualian bagi pelajar yang harus keluar rumah setelah jam tersebut, terutama jika mereka didampingi oleh orang tua untuk keperluan tertentu. “Misalnya, jika ada urusan ekonomi yang harus diselesaikan, itu bisa diperbolehkan. Namun, harus diingat, ini bukan untuk tujuan nongkrong atau hal-hal yang tidak berkaitan dengan kehidupan dan pendidikan,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri, serta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pimpinan RT/RW setempat. “Minimal, kami ingin memastikan bahwa pengawasan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Dedi, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban.

Selain itu, Dedi mengklaim bahwa dampak dari program pendidikan anak di barak militer telah mulai terlihat, salah satunya adalah penurunan angka tawuran antar pelajar. “Kami melihat anak-anak kini mulai lebih disiplin, bahkan ada yang berjalan kaki ke sekolah. Tren negatif seperti penggunaan knalpot brong pada motor juga sudah mulai menurun,” ungkap Dedi sambil menekankan perlunya konsistensi dalam penerapan kebijakan ini.

Ketika ditanya tentang sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan ini, Dedi menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman. “Siswa yang melanggar akan dipanggil oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah untuk menjalani proses pendidikan. Kami akan terus mengembangkan model-model pengawasan yang telah kami terapkan sebelumnya,” jelasnya.

Sebelum mengumumkan kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang merinci penerapan jam malam untuk peserta didik. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025, sebagai bagian dari usaha untuk menciptakan Generasi Pancasila Waluya yang istimewa di Jawa Barat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menanamkan nilai-nilai disiplin serta tanggung jawab di kalangan generasi muda.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved