Sumber foto: google

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

Tanggal: 12 Okt 2024 19:02 wib.
Dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia, konsep "kotak kosong" menjadi fenomena menarik ketika calon tunggal menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilihan. Meski hanya satu calon yang berpartisipasi, undang-undang memberikan pilihan lain bagi pemilih, yaitu kotak kosong. Namun, apa yang sebenarnya terjadi jika kotak kosong menang dalam Pilkada? Artikel ini akan menjelaskan aspek legal dari kotak kosong, skema yang berlaku jika kotak kosong menang, serta contoh daerah-daerah yang pernah menghadapi situasi ini.

UU Pilkada Tentang Kotak Kosong

 

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pemilihan dalam kasus calon tunggal. Pasal 54C ayat (2) menyebutkan bahwa apabila hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, maka tetap dilakukan pemilihan umum dengan memberikan dua opsi kepada masyarakat: memilih pasangan calon atau kotak kosong. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga demokrasi dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menolak calon tunggal jika dianggap tidak memenuhi aspirasi.

Aturan ini memastikan bahwa meskipun tidak ada calon lain yang mendaftar atau lolos verifikasi, pemilih tetap memiliki pilihan. Sistem kotak kosong ini dianggap sebagai instrumen demokratis yang memungkinkan masyarakat menolak kepemimpinan calon yang ada, walaupun tidak ada calon alternatif.

Skema Jika Menang Kotak Kosong

 

Jika dalam pemilihan, kotak kosong memperoleh lebih dari 50% suara sah, maka hasil Pilkada tidak dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala daerah. Dalam kondisi ini, KPU akan menyatakan bahwa pemilihan tidak menghasilkan pemenang, dan tahapan pemilihan akan diulang pada periode berikutnya, sesuai dengan Pasal 54D UU Pilkada.

Proses pengulangan ini bukan berarti calon tunggal secara otomatis dilarang untuk kembali mencalonkan diri, tetapi diperlukan pemilihan baru dengan harapan muncul calon-calon lain yang lebih beragam. Masa jabatan kepala daerah yang sedang berakhir akan diperpanjang oleh Penjabat Kepala Daerah (Pj) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri hingga Pilkada ulang dapat dilaksanakan.

Jika dalam pemilihan ulang juga hanya terdapat calon tunggal, maka mekanisme yang sama akan diterapkan kembali, dengan dua opsi: memilih pasangan calon atau kotak kosong. Skema ini bertujuan untuk menghindari situasi di mana masyarakat terpaksa menerima pemimpin yang tidak diinginkan tanpa ada alternatif lain.

Daerah yang Pernah Menghadapi Lawan Kotak Kosong

 

Kasus calon tunggal dengan kotak kosong sebagai lawannya bukanlah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia. Beberapa daerah sudah mengalami hal ini dalam beberapa Pilkada. Berikut beberapa contohnya:

Makassar, Sulawesi Selatan (2018)
Di Makassar, pada Pilkada 2018, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal dengan perolehan lebih dari 53% suara. Kemenangan kotak kosong ini mengindikasikan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon yang ada, dan Pilkada diulang pada periode berikutnya.

Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (2020)


Kabupaten Sigi juga mengalami fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2020. Masyarakat dihadapkan pada pilihan calon tunggal, dan meskipun calon tersebut akhirnya menang, perolehan suara untuk kotak kosong mencapai angka yang cukup signifikan, sekitar 44%, menunjukkan tingginya resistensi terhadap calon yang ada.

Kabupaten Bandung, Jawa Barat (2020)


Dalam Pilkada 2020, kotak kosong menjadi lawan dari calon tunggal di Kabupaten Bandung. Namun, calon tunggal berhasil menang dengan mayoritas suara, meski kotak kosong mendapatkan persentase yang cukup besar, yaitu sekitar 35%.

Fenomena kotak kosong ini menyoroti bahwa masyarakat masih memiliki suara dalam menolak calon yang tidak sesuai harapan mereka, bahkan ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada.

Kesimpulan

 

Menang atau kalahnya kotak kosong dalam Pilkada memiliki dampak yang signifikan terhadap proses demokrasi lokal. Aturan dalam UU Pilkada memastikan bahwa meskipun terdapat calon tunggal, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menolak atau menerima calon tersebut melalui kotak kosong. Jika kotak kosong menang, Pilkada harus diulang, dengan harapan muncul calon baru yang lebih kompetitif. Beberapa daerah di Indonesia telah mengalami fenomena ini, dan hasilnya menunjukkan bahwa kotak kosong bisa menjadi cerminan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon yang tersedia.

Dengan adanya skema kotak kosong, demokrasi dalam Pilkada di Indonesia tetap terjaga, memberikan masyarakat kebebasan untuk memilih atau menolak calon tunggal sesuai dengan aspirasi mereka.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved