Sumber foto: Canva

Apa Itu Tanah Adat? Memahami Fondasi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat

Tanggal: 10 Jul 2025 12:18 wib.
Tanah adat adalah sebuah konsep krusial dalam lanskap hukum dan sosial Indonesia yang merujuk pada hak atas tanah yang dimiliki dan dikelola secara komunal oleh masyarakat hukum adat. Ini bukan sekadar sebidang tanah, melainkan cerminan dari hubungan spiritual, historis, dan sosial antara komunitas dengan wilayah leluhur mereka. Pemahaman mengenai tanah adat sangat penting karena terkait erat dengan identitas, keberlanjutan hidup, serta keadilan bagi jutaan penduduk asli di seluruh kepulauan Nusantara. Konsep ini menantang paradigma kepemilikan tanah individual modern, menawarkan perspektif tentang kepemilikan kolektif dan fungsi sosial-ekologis.

Hak Komunal yang Diakui Konstitusi

Definisi tanah adat tidak bisa dilepaskan dari keberadaan masyarakat hukum adat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Prinsip utamanya adalah hak komunal, bukan hak individu. Artinya, tanah adat bukan dimiliki oleh perseorangan, melainkan oleh komunitas adat secara kolektif. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut diatur berdasarkan hukum adat (kebiasaan) yang berlaku dalam komunitas tersebut. Hukum adat ini mencakup berbagai aturan mengenai pewarisan, pemanfaatan sumber daya alam (hutan, air, tambang), hingga penyelesaian sengketa di antara anggota komunitas. Keberadaan tanah adat seringkali menjadi penanda eksistensi suatu masyarakat adat dengan segala pranata sosial dan budayanya.

Ciri Khas dan Bentuk Penguasaan

Tanah adat memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis hak atas tanah lainnya. Pertama, adanya ikatan yang kuat antara masyarakat hukum adat dengan wilayah tertentu. Ikatan ini bisa berupa ikatan geneologis (keturunan), teritorial (wilayah geografis), atau kombinasi keduanya. Kedua, adanya hukum adat yang mengatur penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah tersebut. Hukum adat ini bersifat tidak tertulis namun ditaati secara turun-temurun. Ketiga, adanya kelembagaan adat yang berfungsi sebagai pengelola dan pengawas pelaksanaan hukum adat terkait tanah. Kelembagaan ini bisa berupa dewan adat, kepala suku, atau pemimpin adat lainnya.

Bentuk penguasaan tanah adat juga sangat beragam di seluruh Indonesia, mencerminkan keragaman budaya dan geografis. Misalnya, di beberapa daerah, terdapat hak ulayat yang merupakan hak komunal atas wilayah yang meliputi tanah, air, dan sumber daya alam di dalamnya. Di tempat lain, mungkin ada hak-hak seperti hak membuka lahan, hak memungut hasil hutan, atau hak menggembala, yang semuanya diatur oleh hukum adat setempat. Penguasaan ini tidak selalu berarti hak milik mutlak, tetapi seringkali merupakan hak untuk memanfaatkan dan mengelola secara berkelanjutan demi kepentingan bersama.

Tantangan dan Konflik dalam Pengakuan

Meskipun diakui konstitusi, perjalanan pengakuan dan perlindungan tanah adat di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian hukum dan tumpang tindih regulasi antara hukum positif negara dan hukum adat. Banyak masyarakat adat yang belum memiliki dokumen formal yang diakui negara atas tanah mereka, sehingga rentan terhadap klaim pihak luar, termasuk korporasi besar atau proyek pembangunan pemerintah.

Konflik agraria yang melibatkan tanah adat seringkali terjadi akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, kehutanan industri, atau pembangunan infrastruktur yang tidak memperhatikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Seringkali, kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar mendominasi, mengabaikan klaim tradisional dan menyebabkan penggusuran atau marginalisasi. Proses identifikasi dan penetapan wilayah adat yang sah secara hukum juga berjalan lambat, menambah kerentanan masyarakat adat.

Urgensi Pengakuan dan Perlindungan

Pengakuan dan perlindungan tanah adat bukan hanya masalah keadilan bagi masyarakat adat, tetapi juga krusial bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan nasional yang inklusif. Masyarakat adat seringkali adalah penjaga hutan dan ekosistem yang paling efektif karena ketergantungan hidup mereka pada alam. Melindungi tanah adat berarti melindungi hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati.

Maka dari itu, percepatan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat melalui mekanisme yang partisipatif dan adil menjadi sangat urgen. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk memetakan, memverifikasi, dan menetapkan hak atas tanah adat. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved