Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran dan Korupsi, Bawaslu Basel Bekali Panwaslu Pengelolaan Keuangan
Tanggal: 21 Jul 2024 21:01 wib.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Bangka Selatan memberikan pembekalan pengelolaan keuangan kepada seluruh staf keuangan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang mungkin dilakukan oleh jajaran badan adhoc. Dengan demikian, keuangan yang digunakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dapat dipertanggungjawabkan ke depannya.
Menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Yudi Arista, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan keuangan kepada seluruh jajaran Panwaslu kecamatan hingga staf keuangan. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Panwaslu Kecamatan dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam pengawasan tahapan pilkada.
Yudi Arista juga menegaskan bahwa dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan seluruh kegiatan pengawasan pilkada di tingkat kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Dalam hal ini, sekretariat Panwaslu kecamatan, terutama kepala sekretariat dan bagian keuangan, harus memahami tugas dan kewajibannya, terutama dalam hal administrasi keuangan. Hal ini sangat penting untuk pertanggungjawaban ke depan. Upaya ini dilakukan agar pada kemudian hari tidak terdapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidaktahuan penggunaan keuangan oleh jajaran di bawah Bawaslu.
Selain memberikan bimbingan teknis, Bawaslu juga melakukan penyuluhan mengenai tata cara penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran kepada para peserta, yang terdiri dari sekretariat Panwaslu kecamatan hingga staf keuangan. Selain itu, dilakukan pula simulasi dan penyusunan anggaran untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta. Semua kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Yudi Arista juga menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan wajib dipahami sebagai pertanggungjawaban keuangan atau akuntabilitas. Kinerja pengawasan pemilu yang baik tidak akan memiliki arti apabila prestasi dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban laporan keuangan. Semuanya bertujuan agar terjalin hubungan yang baik antara pimpinan Bawaslu dengan kesekretariatan.
Dalam memahami pedoman teknis pengelolaan dana keuangan hibah pilkada, segala tindakan harus sesuai dengan standar biaya yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Hal ini sangat penting agar pelaksanaan pengawasan pilkada dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.