Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Tanggal: 6 Mar 2025 13:46 wib.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. Dalam sidang ini, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, hadir sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap sahabatnya, Tom Lembong.Anies Baswedan tiba dengan mengenakan kemeja biru gelap dan langsung melangkah menuju ruang sidang. Sesaat setelah berada di dalam, dia menyatakan, "Saya hadir di sini sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Kehadiran saya bertujuan untuk menyaksikan proses peradilan dan menyampaikan harapan."Demi menegaskan niatnya, Anies menunjukkan rasa hormat dan kepercayaan kepada majelis hakim yang memimpin sidang, dan berharap mereka akan bertindak dengan penuh tanggung jawab, objektif, serta mengutamakan kebenaran dan keadilan dalam mengambil keputusan mengenai kasus ini.Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka, termasuk Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Keduanya dituding melakukan tindakan melawan hukum terkait dengan importasi gula pada periode 2015-2016. Dalam proses hukum ini, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memimpin sidang, dengan didampingi dua hakim anggota, Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.Tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong dan Charles Sitorus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan pada audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada akhirnya, jaksa telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus.Kejadian ini terungkap setelah Kemendag diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah secara ilegal, yang seharusnya digunakan untuk memproduksi gula kristal putih. Selain itu, mereka juga dicurigai memberikan kuota impor melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut semakin memicu sorotan publik terhadap proses pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang di sektor perdagangan. Keberatan publik ini menuntut agar semua yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.