Sumber foto: Kompas.com

Anggota Ormas Mengaku Dapatkan Pendapatan Rp 7 Juta per Bulan dari Pemalakan Parkir

Tanggal: 13 Mei 2025 22:18 wib.
Tampang.com | Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan melalui praktik pemalakan tarif parkir. Pengakuan tersebut disampaikan oleh T saat konferensi pers yang digelar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025).

Pengakuan Pendapatan dari Pemalakan

T mengungkapkan bahwa pendapatannya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari praktik pemerasan tersebut. T menjelaskan, ia baru bergabung dengan ormas tersebut dalam lima bulan terakhir. Sebelum terlibat dalam organisasi itu, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.

"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T, menjelaskan jumlah pendapatannya dari pemalakan parkir yang berlangsung di berbagai lokasi di Jakarta.

Alasan Bergabung dengan Ormas

T mengaku bergabung dengan ormas tersebut bukan hanya untuk mencari penghasilan, tetapi juga untuk bersilaturahmi dan mencari saudara. Namun, dia mengakui bahwa keputusannya terlibat dalam praktik pemalakan didorong oleh kebutuhan ekonomi. "Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja di kelab malam sudah enggak lagi," ujar T.

Penangkapan Anggota Ormas

T bersama delapan anggota ormas lainnya ditangkap dalam operasi penertiban premanisme yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, serta di area Monas, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025).

Ancaman Hukum

Terkait perbuatannya, T bersama dengan delapan anggota ormas lainnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Para pelaku dapat terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Operasi Berantas Jaya 2025

Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi premanisme yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok di Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov Jakarta. "Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian," tegasnya dalam apel gelar pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).


 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved