Anggota DPR Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online
Tanggal: 21 Jun 2024 10:54 wib.
Anggota Komisi III DPR Santoso menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol). Politikus Partai Demokrat ini menuturkan bahwa hal tersebut sudah bukan rahasia umum."Untuk judol saat itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," kata Santoso saat dihubungi, Senin (17/6/2024).
Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. "Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut karena dengan dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat," katanya. Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.
Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional. Dugaan adanya oknum pegawai Kominfo yang terlibat dalam melindungi situs judi online menjadi sorotan publik yang mengkhawatirkan. Sebagai lembaga yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan penertiban dunia maya, keterlibatan oknum tersebut dapat merusak citra institusi tersebut dan menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online.
Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar narkoba yang telah divonis penjara malah mendapat fasilitas mewah yang diberikan oleh oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar narkoba itu diduga menyuap mahal agar dapat fasilitas mewah di dalam penjara. Hal ini menuntut adanya koordinasi yang baik antara lembaga terkait dalam menangani permasalahan ini, serta penegakan disiplin internal dalam lembaga pemerintahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai institusi terkait perlu mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pegawainya dalam melindungi situs judi online. Langkah preventif dan represif perlu segera diterapkan guna menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi penting untuk memastikan integritas lembaga tersebut.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga legislatif, untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga keadilan dan kejujuran. Publik perlu diberikan jaminan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam upaya memberantas perjudian online, perlu adanya sinergi antara lembaga pemerintah, legislator, dan masyarakat dalam memastikan bahwa upaya pemberantasan perjudian online dilaksanakan secara adil dan sungguh-sungguh. Tidak hanya menekankan pada aspek penegakan hukum, namun juga pada upaya pencegahan dan edukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Kasus adanya oknum pegawai Kominfo yang diduga melindungi situs judi online memberikan dampak yang signifikan dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia. Peran lembaga pemerintahan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam menjaga integritas dan profesionalisme menjadi krusial dalam menangani kasus ini. Dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas, publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini serta langkah konkret yang diambil oleh pihak terkait guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.