Sumber foto: iStock

Andai Kebijakan Satu Peta Telah Ada Sejak Dulu, Korupsi dalam Penambangan Timah Mungkin Tak Terjadi!

Tanggal: 18 Jul 2024 22:29 wib.
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo merencanakan peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0. Hal ini diharapkan dapat mengatasi dan mencegah kasus-kasus korupsi yang terjadi, termasuk di sektor pertambangan timah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan satu peta ini. Menurutnya, kejelasan mengenai status lahan yang selama ini tidak terdefinisi dengan baik menjadi celah bagi terjadinya korupsi dalam bentuk suap.

Dalam sebuah acara Rakernas Kebijakan Satu Peta yang digelar baru-baru ini, Ghufron menyampaikan, "Salah satu kesempatan itu karena ketidakjelasan peta tanah baik status, peruntukkan, maupun masuk kawasan hutan atau tidak." Ketidakjelasan ini memberikan peluang bagi para pengusaha untuk melakukan perubahan status lahan, terutama saat mereka ingin melakukan aktivitas ekonomi di wilayah hutan. Hal ini seringkali dimanfaatkan dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk mengubah status lahan tersebut.

Program Kebijakan Satu Peta merupakan upaya pengintegrasian seluruh peta tematik di Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, program ini telah menjadi salah satu prioritas utama yang termasuk dalam Nawa Cita. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan yang sering kali mengakibatkan konflik.

Geoportal Kebijakan Satu Peta, yang pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018, akan segera merilis versi terbarunya ke publik. Peta ini akan mengandung informasi yang lebih lengkap terkait pertanahan, dengan kualitas dan detail yang ditingkatkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Kebijakan Satu Peta telah memberikan manfaat dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan. Selain itu, peta ini juga menjadi alat untuk program penataan pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Dengan menggunakan analisis informasi geospasial, program ini bertujuan untuk membuat peta hipotesis audit perizinan usaha pertambangan timah.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muhammad Aris Marfai menambahkan bahwa Kebijakan Satu Peta juga dapat mendukung perbaikan tata kelola pertambangan timah. Dalam konteks penataan tambang timah, lembaga ini telah menggunakan kebijakan ini sejak tahun 2022 untuk menyelesaikan ketidaksesuaian penerbitan suatu perizinan usaha oleh kepala daerah. Selain itu, informasi dalam peta tunggal ini juga dapat membantu menyelesaikan ketidaksesuaian lokasi berkegiatan dalam menjalankan usahanya. Dari analisis tersebut, terungkap bahwa ada Izin Usaha Pertambangan yang masuk dalam Kawasan Hutan.

Informasi dalam peta tunggal tersebut juga memberikan sumbangan besar dalam konteks penegakan hukum lainnya, seperti ketidaksesuaian luasan area dan obyek tata guna lahan dalam pembayaran ganti rugi proyek yang dibiayai oleh negara.

Saat ini, kasus korupsi timah menjadi sorotan utama. Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pesohor Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Perkiraan kerugian akibat korupsi timah ini mencapai Rp. 300 triliun.

Semua hal ini menegaskan perlunya Geoportal Kebijakan Satu Peta untuk dapat mencegah kasus korupsi di sektor pertambangan. Dengan memastikan kejelasan dan keakuratan data terkait pertanahan, diharapkan korupsi dalam bentuk manipulasi status lahan bisa diminimalisir. Keberadaan peta yang lengkap dan akurat tentu akan menjadi alat yang efektif dalam menegakkan keadilan dan tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan.

Dengan diluncurkannya Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0, diharapkan Indonesia dapat mengalami peningkatan dalam tata kelola sumber daya alamnya. Langkah ini juga memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi terutama dalam sektor yang rentan terhadap praktik korupsi seperti pertambangan timah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved