Sumber foto: google

Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Dipenjara 20 Tahun Setelah Ditangkap Jadi Kurir Sabu-Sabu

Tanggal: 22 Jun 2024 08:24 wib.
Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (17), berurusan dengan polisi karena masalah yang sama. Dia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba. Sebelumnya, RD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang dengan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. Terbaru, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu."Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkotika berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron."Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram."Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya. Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.

Terancamnya RD untuk dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun juga menjadi pelajaran bagi para orangtua untuk lebih memperhatikan serta mengawasi langkah dan pergaulan anak-anak mereka, terutama anak-anak yang terlibat dalam industri hiburan. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang baik dapat menjadi langkah awal untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam praktik ilegal seperti ini.

Kejadian ini sekaligus menjadi momentum bagi semua pihak terkait, baik itu orangtua, pelaku industri hiburan, maupun pemerintah untuk bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya narkoba. Pendidikan mengenai bahaya narkoba harus lebih ditingkatkan, terutama dalam lingkungan anak-anak dan remaja, sehingga mereka dapat memahami konsekuensi negatif yang akan mereka hadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus yang menimpa RD anak dari Lilis Karlina menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status sosial. Bahkan, seorang anak pedangdut yang terkenal pun dapat terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merusak masa depannya. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan peduli terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih di kalangan anak-anak dan remaja.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved