Anak Buah Tom Lembong Mantan Sekjen Kemendag Diperiksa Kejagung
Tanggal: 15 Nov 2024 12:52 wib.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Gunaryo Sekjen Kementerian Perdagangan saat menjabat mantan Menteri Perdagangan. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pada Kamis, 14 November 2024, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Tiga orang saksi tersebut, yaitu TSC dari PT Jujur Sentosa, IA dari PT Kebun Tebu Mas, dan anak buah Thomas Lembong, telah diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong. Harli menjelaskan bahwa salah satu dari para saksi adalah GNR yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015- 2016.
Tom Lembong, bersama dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong sebagai pihak yang menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meskipun Indonesia pada saat itu tengah mengalami surplus gula.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menuding Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Sebagai respons atas tudingan tersebut, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024, dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut data yang diperoleh, kasus-kasus korupsi dalam bisnis impor gula atau sektor perdagangan bukanlah hal yang jarang terjadi di Indonesia. Belakangan ini, publik menjadi semakin peduli dengan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor perdagangan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, upaya pemerintah untuk menindak tegas kasus korupsi dalam perdagangan semakin intensif.
Melihat fakta bahwa impor gula merupakan kegiatan penting dalam memenuhi kebutuhan nasional, kejelasan dan kebersihan proses impor ini menjadi sangat krusial. Sebab itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini sangat meresahkan karena dapat berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan terhadap anak buah Tom Lembong dan pihak terkait merupakan langkah yang menjadi perhatian publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Di samping itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang mendukung pembelaan mereka. Semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan atau pemeriksaan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, pihak kejaksaan juga harus menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus korupsi dan menegakkan keadilan. Penegakan hukum yang adil dan tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan masyarakat luas akan melihatnya sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi dalam bidang perdagangan.
Memahami kondisi ini, penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi dalam perdagangan, termasuk kasus impor gula yang sedang disidangkan, akan menjadi titik kedapatan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap penegakan hukum penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perdagangan.
Dari kasus yang terjadi, tentu saja akan menjadi pembelajaran untuk penguatan pengawasan dan tindakan preventif dalam proses impor gula di masa depan. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor gula serta mengurangi ruang bagi praktik korupsi.