Sumber foto: Google

Amnesty Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Tanggal: 10 Mei 2025 11:53 wib.
Tampang.com | Kasus penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Ia ditangkap usai mengunggah meme bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto tengah berciuman, yang dianggap melanggar undang-undang. Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.


Amnesty: Penangkapan Ini Bertentangan dengan Semangat Putusan MK

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan kepolisian tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa keributan di media sosial bukan tindak pidana.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK, yang seharusnya memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital,” tegas Usman dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).


Kritik Bukan Kriminal: Negara Jangan Anti-Kritik

Menurut Usman, penangkapan terhadap SSS justru menunjukkan bahwa aparat masih kerap menggunakan cara-cara represif untuk membungkam kritik. Ia menekankan bahwa negara seharusnya tidak bersikap anti-kritik, apalagi menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan berpendapat.

“Penyalahgunaan UU ITE seperti ini adalah taktik yang tidak manusiawi dan berpotensi menciptakan iklim ketakutan di ruang publik,” katanya.


UU HAM Tidak Lindungi Lembaga Negara dari Kritik

Usman juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan dalam hukum HAM internasional. Ia menyebut bahwa dalam prinsip hukum HAM, reputasi lembaga negara — termasuk presiden — bukanlah objek yang harus dilindungi secara pidana.

“Kriminalisasi seperti ini hanya akan merusak demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.


Polisi Benarkan Penangkapan, SSS Dijerat UU ITE

Kepolisian melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan.

“Betul, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.


Penangkapan Picu Reaksi Warganet dan Pegiat HAM

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun X (Twitter) @MurtadhaOne1 mengunggah informasi bahwa seorang mahasiswi ITB telah ditangkap oleh Bareskrim karena unggahan meme tersebut.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut, Rabu (7/5/2025).


Panggilan untuk Kebebasan Digital

Amnesty International Indonesia menyerukan agar kepolisian menghormati hak-hak digital dan kebebasan berekspresi warga negara. Kasus SSS ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan hukum untuk mengekang kritik di era demokrasi digital harus dihentikan.

“Jika negara terus membungkam kritik, maka kita bukan lagi berbicara tentang demokrasi, melainkan tentang ketakutan,” tutup Usman.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved