Ammar Zoni Menceritakan Pengalaman Terjerat Narkoba: Pelajaran Berharga yang Harus Diambil
Tanggal: 4 Jul 2024 14:24 wib.
Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/7) kemarin. Dalam persidangan yang dilakukan secara online, Ammar Zoni dengan tulus mengakui penyesalannya atas perilaku menyimpangnya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perbuatannya tersebut tidak terkait dengan ajaran atau pengarahan dari orang tua, melainkan disebabkan oleh kebodohan dan ketololannya sendiri. Dikutip dari detikHot, Ammar Zoni berbicara, "Saya cuma pengin Allah rida, Allah rida untuk saya bisa dekat, dan saya begini bukan karena bapak saya, bukan ajaran bapak saya. Ini karena kebodohan dan ketololan saya dan saya akan tebus semua ini. Saya akan belajar." Ungkapan Ammar Zoni ini mengungkapkan bahwa ia merasa bertanggung jawab atas tindakannya dan berkomitmen untuk melakukan introspeksi dan pemulihan.
Ammar Zoni juga menyatakan penyesalannya kepada almarhum ayahnya, Suhendri Zoni Alruvi, yang meninggal pada 20 Januari lalu setelah berjuang melawan penyakit kanker hati. Ia mengaku bahwa ayahnya telah mengajarkannya untuk menjadi seorang pria yang baik serta mengenalkannya pada ajaran agama. Meskipun sadar bahwa dirinya bukanlah individu yang sempurna, Ammar Zoni berharap agar dirinya diampuni dan diberikan ridha oleh Allah.
Selama persidangan, Ammar Zoni dikabarkan sering menangis ketika ditanya oleh majelis hakim. Hal ini menunjukkan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya dan merasakan dampak yang besar dari terjerat kasus narkoba. Di samping itu, Ammar Zoni juga menyatakan bahwa ia merasa berjanji untuk tidak akan lagi menggunakan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni telah belajar dari pengalaman buruknya dan berkomitmen untuk melakukan perubahan positif dalam kehidupannya ke depan.
Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Di hari berikutnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka atas tindakan tersebut. Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap, termasuk empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Ammar Zoni kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara kuasa hukumnya masih menunggu kliennya diasesmen untuk proses rehabilitasi. Melalui kasus ini, Ammar Zoni dan masyarakat diharapkan dapat memetik pelajaran berharga tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi bagi individu yang terjerat dalam masalah ketergantungan zat adiktif. Diharapkan juga bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba serta pentingnya menjauhkan diri dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam menghadapi kasus ini, Ammar Zoni juga telah menunjukkan kesiapan untuk bertobat dan memperbaiki diri. Melalui kesediaannya untuk mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perilaku buruknya, Ammar Zoni dapat menjadi contoh bagi individu lain yang sedang berjuang dalam mengatasi masalah ketergantungan zat adiktif. Kita semua berharap agar Ammar Zoni dapat memanfaatkan pengalaman ini sebagai momentum untuk mengubah kehidupannya menjadi lebih baik, serta menjadi sosok yang memberikan inspirasi dan motivasi bagi orang lain yang menghadapi masalah serupa.