Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat
Tanggal: 6 Sep 2024 04:50 wib.
Tampang.com | Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Komisaris SN diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan 1 kilogram sabu. Tak hanya SN, dua anggota lainnya, Iptu SP dan Ipda FA juga menerima sanksi yang sama.
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto setelah mengunjungi Kantor Polda Kepulauan Riau pada Kamis, 5 September 2024. Benny menyatakan bahwa lembaganya telah meminta penjelasan sejak kasus ini pertama kali terungkap oleh media massa.
Berdasarkan keterangan dari Kabidpropam dan Direktur Narkoba Polda Kepri, kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba ini telah ditangani baik secara etik maupun pidana. "Putusan sidang etik tersebut adalah PTDH," ungkap Benny kepada awak media. Sementara itu, ketiga polisi yang dipecat tersebut telah mengajukan banding.
Kompolnas mengapresiasi tindakan Polda Kepri yang memberikan sanksi PTDH kepada ketiga polisi tersebut. "Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba," ujar Benny.
Sementara itu, tujuh anggota lainnya yang diduga terlibat sedang menjalani proses sidang kode etik. Benny menyatakan bahwa setelah proses sidang etik untuk ketiga perwira tersebut selesai, proses penyidikan pidana juga akan berlanjut."Telah dilakukan pemeriksaan, bahkan kasus ini menarik perhatian Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," tambahnya.
Kompolnas mendorong agar dilakukan pembuktian yang optimal sehingga hakim dapat memberikan hukuman maksimal. "Karena tidak ada faktor yang meringankan, yang ada hanyalah faktor yang memberatkan, karena mereka sebagai aparat yang seharusnya memberantas narkoba, namun justru melanggar hukum," ungkap Benny.
Benny juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita oleh para polisi ini dipergunakan untuk tujuan penjualan. "Barang tersebut tentu dijual kepada pihak yang mengetahui barang tersebut," jelasnya.
Dalam konteks pengawasan kasus ini, Benny menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum untuk kesepuluh personil yang terlibat. "Mari kita awasi bersama-sama, kami akan terus mengawasi agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta kami akan mengikuti perkembangan persidangan," tegasnya.
Komisi Kepolisian Nasional menutupi kasus ini dengan langkah tegas melalui pemecatan dan proses hukum yang akan berlangsung secara komprehensif. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus terus memberikan perhatian kepada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, mengingat dampaknya yang merusak sosial dan mengancam keamanan masyarakat. Keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan narkoba harus dihukum dengan tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.