Sumber foto: Kompas.com

Aliran Uang Haram Judol Komdigi Terkuak di Sidang: Gaya Hidup Mewah Muhrijan alias Agus dan Istri

Tanggal: 28 Mei 2025 20:15 wib.
Tampang.com | Sidang lanjutan kasus pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online (judol) yang menyeret mantan pengusaha ekspor-impor, Muhrijan alias Agus, kembali mengungkap detail mencengangkan aliran uang dan gaya hidup mewah yang dijalani keluarganya usai terlibat dalam praktik ilegal ini. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025), Agus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sang istri, Darmawati, yang kini menjadi terdakwa.

Kepada majelis hakim, Agus mengaku hanya memiliki satu unit Toyota Fortuner sebelum dirinya terlibat dalam praktik makelar situs judol yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komunikasi dan Digital atau Komdigi. "Fortuner, Yang Mulia," jawab Agus ketika ditanya Hakim Anggota Abdullah Mahrus terkait kepemilikan aset sebelum masuk ke bisnis ilegal tersebut. Agus menambahkan, rumah yang ditempati juga merupakan peninggalan mertuanya.

Namun, kehidupan Agus berubah drastis sejak Maret 2024, ketika mulai berperan sebagai penghubung antara agen judi online dan orang dalam Kominfo. Dalam pengakuannya, Agus mematok tarif Rp 10 juta per situs untuk para agen, dan Rp 8,5 juta per situs untuk disalurkan ke oknum Kominfo. “Ada biaya, Yang Mulia. Kurang lebih (yang diterima) Rp 13 miliar,” beber Agus.

Agus kemudian mengalirkan sebagian besar uang haram itu kepada istrinya, Darmawati, tanpa menjelaskan asal usulnya. Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari mobil, perangkat elektronik, hingga perhiasan dan aksesori bermerek.

Dalam persidangan, Agus bahkan mengaku membeli satu unit Honda CR-V secara tunai saat melarikan diri dari kejaran aparat. “CR-V waktu saya kabur, Yang Mulia, dari pengejaran ini. Saya belinya di Solo, cash,” ungkapnya, memberikan gambaran tentang bagaimana ia menggunakan uang hasil kejahatan selama pelarian.

Sementara itu, Darmawati yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, disebut dalam dakwaan JPU telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli tiga mobil mewah—BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT. Selain itu, ia juga memborong gawai seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, Asus ROG, MacBook Pro, hingga Samsung Z Flip 5 dan A35.

Gaya hidup glamor Darmawati makin nyata lewat koleksi barang fesyen mewah yang diperolehnya. Darmawati tercatat memiliki jam tangan Rolex dan Louis Vuitton, koper LV, sandal Hermes, serta sejumlah tas bermerek Chanel, Dior, Longchamp, dan Louis Vuitton. Tak kalah mencolok, ia juga mengoleksi 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, hingga liontin berlian.

Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum masih bergulir, sementara fakta-fakta mencengangkan terus terkuak di ruang sidang, memberikan gambaran jelas tentang dampak korupsi dan pencucian uang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved