Alasan Pemerintah Menyediakan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan
Tanggal: 29 Jul 2024 14:51 wib.
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjelaskan alasan di balik kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Bahlil menegaskan bahwa izin tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap kontribusi tokoh-tokoh keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Bahlil, tokoh-tokoh keagamaan telah turut serta dalam momen-momen bersejarah, seperti pendirian Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan Sumpah Pemuda tahun 1928. Di masa pasca kemerdekaan, K.H. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 setelah agresi militer Belanda usai kemerdekaan.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh para tokoh bangsa pasca kemerdekaan, Bahlil menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam seharusnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, ia menilai bahwa pasca kemerdekaan, pengusaha-pengusaha yang memperoleh keuntungan dari sektor pertambangan lebih banyak diisi oleh pihak asing.
Bahlil menyampaikan pandangannya saat memberikan kuliah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Dalam kesempatan itu, politikus Partai Golkar tersebut mengklaim bahwa pembagian konsesi tambang bertujuan untuk mengembalikan hak organisasi masyarakat keagamaan dalam menikmati kekayaan sumber daya alam. Bahlil juga mempertanyakan kritik-kritik terhadap kebijakan ini, menurutnya kritik tersebut lebih semestinya ditujukan kepada pengusaha asing yang telah lama mencampuri sektor pertambangan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah memberi izin kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa kajian terhadap keputusan ini telah dilakukan sejak diselenggarakannya Kongres Ekonomi Umat di Jakarta pada tahun 2021 yang juga dihadiri oleh Presiden Jokowi. Menurut Ikhsan, pemanfaatan sumber daya alam haruslah memberikan manfaat bagi umat.
"Apabila kegiatan pertambangan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana dan dikelola dengan baik dengan memperhatikan dampak lingkungan serta penuh kearifan, kita juga dapat melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan," kata Ikhsan saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga dan menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Ikhsan, pemanfaatan sumber daya alam tersebut haruslah disusun bersama atas dasar kekeluargaan.