Alasan Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Tanggal: 19 Jul 2024 13:19 wib.
Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Kita menjadi Rp15.700 per liter telah diumumkan oleh Kementerian Perdagangan. Penyelarasan harga minyak ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, penyesuaian harga minyak ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan komponen biaya produksi. Dalam sebuah wawancara di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (19/7/2024), Isy Karim mengungkapkan bahwa penetapan HET minyak kita pada Tahun 2022 telah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Faktor-faktor seperti biaya logistik, pajak, dan komponen lainnya telah mengalami kenaikan sehingga membuat harga tersebut sulit dipertahankan.
Isy Karim juga menegaskan bahwa kenaikan HET Minyak Kita juga telah dipertimbangkan terhadap kontribusinya terhadap inflasi. Meskipun memiliki andil yang kecil, sekitar 0,03%, namun kenaikan harga minyak ini tidak diharapkan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian.
Menurut Isy, keputusan mengenai harmonisasi harga minyak kita telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan. Isy juga berharap agar kenaikan ini nantinya dapat diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari pernyataan Isy Karim, terlihat bahwa kenaikan harga minyak kita menjadi Rp15.700 per liter tidak terlepas dari bagaimana faktor-faktor biaya produksi yang berdampak pada kenaikan harga tersebut. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa kenaikan ini merupakan keputusan yang telah melalui serangkaian pertimbangan yang matang. Di samping itu, pernyataan Isy juga menyiratkan bahwa kenaikan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait.
Namun demikian, sebagai konsumen tentu saja kenaikan harga minyak kita menjadi Rp15.700 per liter harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dalam konteks ini, perlu dilakukan langkah-langkah yang dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng untuk mencegah potensi peningkatan inflasi yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, dalam mengantisipasi kenaikan harga minyak kita, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan perlu memastikan adanya koordinasi yang baik dengan para pelaku usaha di sektor minyak goreng. Selain itu, perlu dilakukan pemantauan terus menerus terkait ketersediaan stok, distribusi, dan harga minyak goreng di pasar.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga minyak kita. Langkah-langkah perlindungan sosial dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu menjadi perhatian utama. Digitalisasi dalam rantai pasokan minyak goreng juga dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan distribusi dan bertujuan untuk menjaga harga tetap stabil.