Sumber foto: prokal.co

AHY Berkomitmen Memberantas Mafia Tanah hingga ke Akar-akarnya di Jawa Tengah

Tanggal: 16 Jul 2024 17:00 wib.
Mafia tanah telah secara konsisten merugikan keuangan negara, menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, serta menghadang potensi investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menghidupkan perekonomian Indonesia. Permasalahan ini menjadi fokus utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dalam upaya pemberantasan mafia tanah, seperti yang baru terungkap dalam kasus pertanahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam kasus yang berkembang di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diketahui bahwa mafia tanah telah menghambat potensi investasi hingga mencapai angka Rp3,415 triliun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terutama ketika AHY menegaskan bahwa investasi yang menghasilkan keadilan hidup bagi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam membangun negara.

Lebih lanjut, AHY menyampaikan pernyataan tertulisnya yang menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah, "Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia-mafia tanah ini membelenggu potensi investasi kita. Bukan hanya kita mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi Pemberantasan Mafia Tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita."

Dalam proses pengungkapan kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan, pelaku kriminal tersebut telah berhasil merugikan Direktur PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Didik Prawoto, yang merupakan salah satu korban dari kejahatan tersebut. Tanah seluas 86 hektare yang dimilikinya yang seharusnya digunakan untuk kawasan industri sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021, berhasil dibebaskan dari genggaman mafia tanah. Menariknya, AHY turut hadir dalam momen tersebut, di mana beliau memberikan langsung 9 sertipikat tanah kepada masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Upaya ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberikan solusi konkret terkait masalah pertanahan di Indonesia.

Sementara itu, Didik Prawoto menyampaikan rasa terima kasihnya atas penyelesaian kasusnya yang melibatkan mafia tanah, "Beberapa tahun ini kami diganggu oleh mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan, namun alhamdulillah semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, divonis, saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinan yang dikeluarkan."

Pihak investor juga menjadi salah satu pihak yang sangat terdampak oleh keberadaan mafia tanah. Feri, investor dari PT Nortek Berkah Indonesia, mengungkapkan bahwa investasinya senilai Rp1,7 triliun dengan potensi serapan tenaga kerja hingga 2.000 orang, harus tertunda akibat masalah mafia tanah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa praktik mafia tanah sangat merugikan, tidak hanya bagi korban langsungnya, tetapi juga bagi perekonomian secara keseluruhan.

Pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Grobogan tidak lain melibatkan pelaku kriminal bernama DB (66) yang berkediaman di Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dalam kasus ini, tersangka telah menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi. Penetapan hukuman telah dilaksanakan secara adil dan sesuai aturan hukum, di mana pengadilan setempat telah memutuskan bahwa tersangka telah bersalah. Informasi ini menandakan bahwa upaya penegakan hukum serta peran aktif masyarakat sangatlah penting dalam menangani masalah mafia tanah.

Upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan oleh pihak berwenang, terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa investasi dan pemanfaatan tanah di Indonesia dilakukan secara adil dan berintegritas. Dukungan masyarakat, investor, dan pihak terkait lainnya juga menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan dalam upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved