Adhi Kismanto Minta Gaji Rp 17 Juta per Bulan Jadi Tim Basmi Judol Kominfo

Tanggal: 29 Mei 2025 19:04 wib.
Terdakwa Adhi Kismanto menggemparkan publik setelah diketahui meminta gaji sebesar Rp 17 juta per bulan untuk posisinya sebagai tim penanganan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini diungkapkan oleh Ulfa Wachidiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, pada sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ulfa menjelaskan dengan jelas, “Awalnya saudara Adhi meminta gaji sebesar Rp 17 juta, Pak,” menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa kemudian mengkonfirmasi, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?” dan Ulfa mengonfirmasi, “Betul. Itu sudah di tingkat manajer, sementara manajer kami saja hanya mendapatkan Rp 16 juta.”

Setelah komunikasi dengan Direktur Pengendalian Aptika saat itu, Teguh Arifiyadi, akhirnya disepakati bahwa Adhi akan digaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Hal ini menggunakan dana operasional Alat Tulis Kantor (ATK). Ulfa menjelaskan, “Saya melapor, 'Pak, berapa arahannya? Dari Pak Direktur, Rp 10 juta saja disesuaikan dengan anggaran yang ada.' Jadi, saya alokasikan dana tersebut.”

Ulfa juga menambahkan bahwa Adhi Kismanto sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai tenaga teknis karena hanya memiliki ijazah SMK. Meskipun demikian, Teguh tetap memberikan arahan agar Adhi bisa dipekerjakan dalam tim penanganan judi online, berdasarkan instruksi yang langsung diberikan oleh Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie.

Namun, Ulfa mengingatkan bahwa jika merujuk pada kontrak pegawai, seharusnya Adhi tidak bisa digaji karena tidak memenuhi kualifikasi. Akibatnya, gaji Adhi tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku, yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam pelaksanaannya, Ulfa memilih untuk menggunakan dana operasional Direktorat Aptika untuk menggaji Adhi selama dua bulan, yaitu November dan Desember 2023, dengan total gaji Rp 20 juta.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan, Adhi Kismanto bertanggung jawab melakukan penyortiran atau pemilihan terhadap situs-situs judi online yang telah dicatat dalam Google Sheets, sebagai bagian dari proses untuk mengeluarkan website-website tersebut dari daftar yang akan diblokir.

Tidak hanya Adhi Kismanto, dalam sidang tersebut juga hadir tiga terdakwa lainnya. Zulkarnaen Apriliantoy, misalnya, bertugas sebagai penghubung dalam kasus judi online di Komdigi. Selain itu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dianggap sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang dari hasil penjagaan terhadap website perjudian. Sementara itu, terdakwa Muhrijan alias Agus berperan sebagai penghubung dengan agen-agen website judi, termasuk saksi-saksi seperti Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Kasus yang melibatkan Adhi Kismanto dan rekan-rekannya ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia di institusi pemerintah, terutama dalam konteks pembenahan sistem penanganan judi online yang semakin marak. Krisis judi online menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, yang terus berupaya mengatasi masalah ini agar tidak merugikan masyarakat luas. Keterlibatan pejabat tinggi dalam proses pengerjaan ini menunjukkan upaya yang serius dari kementerian terkait untuk menjawab tantangan tersebut.

Saat ini, pekerjaan tim penanganan judi online menjadi salah satu fokus dalam upaya pemerintah untuk memberantas perjudian yang illegal, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua tenaga kerja dalam bidang ini memenuhi kualifikasi yang ditetapkan serta mendapatkan imbalan yang layak. Dengan begitu, harapan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk perjudian dapat terwujud dengan lebih efektif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved