Sumber foto: google

Ada Polisi Pungli, Polda Metro Jaya Tempatkan Provos di Setiap Kantor Samsat

Tanggal: 14 Sep 2024 15:05 wib.
Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan petugas Provos di setiap kantor Samsat di wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil setelah kasus pungli yang viral di Kantor Samsat Bekasi, di mana seorang polisi terlibat dalam pemungutan liar terhadap masyarakat yang hendak menggunakan layanan Samsat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pungli yang dilakukan oleh oknum polisi. Dengan penempatan anggota Provos di setiap Kantor Samsat, diharapkan akan mencegah terjadinya pelanggaran seperti pungutan liar terhadap masyarakat yang sedang menggunakan layanan Samsat.

Bambang menegaskan bahwa petugas Provos akan mengawasi langsung kinerja polisi di Kantor Samsat guna mencegah terjadinya pungli atau pelanggaran lainnya. Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lalu lintas dan bidang-bidang pelayanan lainnya.

Kebijakan ini menjadi respons atas kasus pungli yang melibatkan seorang polisi berinisial Aipda P di Kantor Samsat Bekasi. Oknum tersebut telah diambil tindakan penempatan khusus (patsus) untuk menjalani proses hukum di Propam sebagai akibat dari tindakan yang dilakukannya.

Proses penanganan terhadap oknum polisi tersebut dipastikan dilakukan secara prosedural dan profesional. Video viral yang menampilkan praktik pungli di Kantor Samsat Bekasi juga menjadi bahan penyelidikan oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang pemuda bernama Tian mengunggah konten dugaan pungli saat ia hendak mengurus balik nama STNK di Kantor Samsat Bekasi. Menurut Tian, ia dimintai uang senilai Rp500.000 oleh seorang oknum polisi untuk mempercepat proses pengurusan. Alternatif lain yang diberikan adalah harus menunggu selama tiga hari jika tidak ingin membayar uang tersebut.

Tian menegaskan bahwa ketika ia menolak untuk memberikan uang, petugas yang bersangkutan tidak memberikan respons yang memuaskan. Bahkan ketika Tian mencoba untuk melaporkan masalah tersebut, ia justru diinterogasi oleh petugas lain di ruang pengaduan. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi Tian, yang merasa bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak mendapat penanganan yang seharusnya.

Reaksi Tian pun tergambar dalam unggahannya di media sosial, di mana ia menyayangkan bahwa praktik pungli tetap terjadi meskipun telah ada banner anti-pungli di Samsat Bekasi. Hal ini mencerminkan betapa sulitnya menyelesaikan masalah pungli di Samsat, bahkan setelah adanya kesadaran akan bahayanya praktik tersebut.

Dengan penerapan kebijakan penempatan petugas Provos di setiap Kantor Samsat, diharapkan praktik pungli dapat dicegah dan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang berkualitas tanpa adanya pungutan liar. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas korupsi dan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Keterlibatan Provos diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan disiplin internal dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved