Ada Oknum Petugas Jadi Bekingan Tukang Parkir Liar, Ancaman Pidana 9 Tahun

Tanggal: 27 Apr 2024 15:25 wib.
Semakin meresahkan pemuda yang harus membayar parkir motor atau mobil dengan cara yang terpaksa.

Ternyata, ada oknum petugas yang menjadi kaki tangan tukang parkir liar yang diberikan pengakuan oleh mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. Fenomena tukang parkir liar ini memunculkan kekhawatiran karena menjadi petugas ilegal yang meminta biaya parkir tanpa izin resmi.

AKBP Budiyanto, mantan polisi yang kini menjadi pengamat transportasi, menggambarkan bahwa tukang parkir liar telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat dengan menjadi petugas ilegal yang memungut biaya parkir secara ilegal. Mereka tidak dilengkapi dengan karcis resmi dan tidak menggunakan seragam, dan sering dijumpai beroperasi di beberapa lokasi.

Tukang parkir liar secara umum sering ditemui di minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart. Mereka memanfaatkan fasilitas milik orang lain, seperti jalan atau parkiran toko, meninggalkan kekhawatiran akan keamanan dan ketertiban umum.

Keberadaan tukang parkir liar yang tidak sah atau ilegal telah sangat meresahkan masyarakat. Mereka tidak hanya merugikan pemilik toko atau minimarket dengan membuat pelanggan enggan datang karena sulitnya mencari tempat parkir yang aman, tetapi juga mengganggu kenyamanan konsumen yang berbelanja di tempat tersebut.

AKBP Budiyanto, SH., S. Sos., MH., mengungkapkan bahwa masih banyak praktek parkir liar yang menggunakan ruang tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan. Budiyanto menegaskan bahwa keberadaan tukang parkir liar yang melibatkan oknum petugas adalah tindakan melanggar hukum.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan ilegal oknum petugas parkir liar yang memperkaya diri sendiri atau orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya, dengan adanya oknum petugas ilegal yang melakukan praktek parkir liar, terutama jika pungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Budiyanto menyatakan bahwa jika terbukti, oknum tukang parkir tersebut dapat dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Selain itu, peran aktif pemerintah dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap parkir di ruang publik juga sangat diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktek ilegal semacam ini. Dengan adanya pengamanan dan penindakan yang tegas terhadap praktek parkir liar, diharapkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari dapat terjamin. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved