Sumber foto: google

Achsanul Qosasi Permintaan Maaf kepada Hakim Setelah Terima Dana Korupsi Rp40 Miliar

Tanggal: 28 Mei 2024 22:34 wib.
Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, mengakui pernah menerima dana sebesar Rp40 miliar dan berharap agar majelis hakim memaafkannya. Qosasi menyatakan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yang disampaikan dalam sidang pada hari Selasa (28/5).

“Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin. Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini, bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut,” ungkap Qosasi.

Qosasi juga menegaskan bahwa perbuatannya tersebut bukanlah sebuah rencana yang disengaja. Ia berharap permohonan maaf serta keseluruhan penjelasannya dalam pleidoi juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia majelis hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim,” tambahnya.

Dalam keterangan yang dia sampaikan, Qosasi juga menyatakan bahwa kasus ini akan menjadikannya sebagai terpidana untuk pertama kalinya. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

“Saya belum pernah dihukum pidana, dan mudah-mudahan ini adalah yang pertama dan terakhir,” ucapnya.

Menurut tuntutan dalam kasus ini, Qosasi dihadapi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Achsanul dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Uang sebesar Rp40 miliar yang diterima oleh Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber dana dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pemberian uang tersebut dilakukan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved