9 Hari Lagi, Ini Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Tanggal: 23 Jun 2024 19:07 wib.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disebabkan karena deadline pemadanan data NIK dan NPWP telah ditetapkan pada 30 Juni 2024. Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Proses pemadanan data NIK dan NPWP ini menjadi sangat penting mengingat peran NPWP dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang batas waktu penyampaiannya telah ditentukan yaitu akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terus mendorong masyarakat agar segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Suryo menjelaskan, "Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemadanan NIK dan NPWP bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain itu, Suryo juga menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system. Proses ini memungkinkan penerapan sistem pajak yang lebih efisien, dimana hanya NIK yang akan digunakan sebagai identitas perpajakan. Namun, hingga saat ini terdapat 12,3 juta data yang belum terpenuhi pemadanan yang telah diusulkan.
Pemadanan NIK dan NPWP juga membawa dampak positif dalam upaya pembentukan big data basis pajak. Dengan memanfaatkan NIK sebagai NPWP, diharapkan proses pembentukan data perpajakan dapat berjalan secara otomatis dan berkesinambungan.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, mereka berisiko mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Terlepas dari risiko tersebut, proses validasi NIK menjadi NPWP sebenarnya tidak terlalu sulit. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memadamkan data NIK dengan NPWP antara lain adalah dengan membuka situs www.pajak.go.id, melakukan login, memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan, membuka menu profil, memasukkan NIK sesuai KTP, memeriksa validitas NIK, dan mengubah profil, kemudian logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi, dan terakhir, login kembali menggunakan NIK 16 digit untuk memastikan bahwa proses validasi telah berhasil dilakukan.
Dalam perspektif waktu, perlu diingat bahwa batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Menariknya, DJP telah melaporkan sebanyak 58,7 juta NIK yang berhasil dijadikan NPWP per Agustus 2023.
Penting untuk diingat bahwa pemadanan NIK dan NPWP menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dihindari mengingat berbagai insentif pemerintah yang akan memanfaatkan data perpajakan tersebut. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat yang taat pajak, sudah sewajarnya untuk segera memadankan NIK dengan NPWP agar tidak terkendala dalam proses perpajakan di masa depan. Dengan demikian, pemadanan NIK dan NPWP menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjaga ketertiban perpajakan di Indonesia.