823 Warga Indonesia jadi Korban Online Scam Jaringan Dubai
Tanggal: 18 Jul 2024 08:23 wib.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskim Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji melaporkan bahwa sebanyak 823 warga Indonesia telah menjadi korban online scam. Mereka menjadi sasaran jaringan internasional yang beroperasi di Dubai selama periode 2022-2024. Kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 59 miliar.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, modus operandi dari online scam ini adalah dengan mengirimkan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui platform telegram dan whatsapp. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, di antaranya satu warga negara asing berinisial ZS serta dua warga negara Indonesia berinisial M dan H.
Tersangka ZS diduga sebagai koordinator dari operator yang beroperasi di Indonesia. Sementara itu, tersangka M bertanggung jawab atas merekrut WNI untuk dipekerjakan sebagai penipu dengan modus lowongan pekerjaan palsu. Selain itu, tersangka H diduga bertindak sebagai operator penipuan di Dubai.
Kejahatan ini juga melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana 17 warga negara Indonesia terlibat dalam kasus ini. NSS, seorang terdakwa lain dalam kasus ini, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perannya sebagai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia.
Proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) di Dubai. Ternyata, jaringan ini juga beroperasi di India, Thailand, dan Cina, dengan kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 1,5 triliun.
Dalam konteks Cina, kerugian mencapai Rp 91 miliar, di India mencapai Rp 1 triliun, dan di Thailand mencapai Rp 288 miliar. Seluruh pencapaian ini menjadikan operasi online scam dari jaringan ini sebagai ancaman serius bagi masyarakat di berbagai negara.
Kasus ini menyoroti urgensi penguatan tindak pidana siber di Indonesia. Hal ini menuntut keberadaan regulasi yang lebih ketat, peningkatan kesadaran akan tipuan online, serta penyuluhan bagi masyarakat tentang tindak pidana siber. Diperlukan juga kerja sama internasional yang lebih solid dalam memerangi kejahatan daring semacam ini. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan siber harus terus diintensifkan guna melindungi masyarakat dari ancaman online scam yang semakin merajalela.