Sumber foto: google

8 BUMN Beban Negara Akan Dibubarkan

Tanggal: 28 Jun 2024 04:42 wib.
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menangani 21 BUMN sakit dan satu anak usaha titip kelola untuk dilakukan penyehatan dan restrukturisasi. Dari jumlah tersebut, 8 BUMN diputuskan dibubarkan. Berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Investasi PT PPA, Ridha Farid Lesmana, proses pembubaran BUMN baru rampung sepenuhnya pada 2029.

Berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Investasi PT PPA, Ridha Farid Lesmana, proses pembubaran BUMN baru rampung sepenuhnya pada 2029. Berikut daftar 8 BUMN yang akan dibubarkan.

1. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
3. PT Industri Gelas (Persero)
4. PT Istaka Karya (Persero)
5. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
6. PT Kertas Leces (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
8. PT PANN Multi Finance selaku anak usaha PT PANN

"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran, ada 8 BUMN. Jadi ada ISN, kemudian Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Istaka, Merpati, Kertas Leces, PANN Persero dan Pan Multi Finance. Jadi ada ini sejak diterbitkannya PP pembubaran tahun 2023," katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Ridha mengatakan, masing-masing BUMN memiliki target untuk pemberesan asetnya. Misalnya untuk Industri Sandang Nusantara (ISN) ditargetkan selesai pada 2029. Lalu Kertas Kraft Aceh ditargetkan selesai 2028, Industri Gelas 2029, serta Istaka dan Merpati masing-masing 2027. Sementara PANN Persero masih dalam proses penerbitan PP Pembubaran."Misalnya ISN 2029 atau 6 tahun sejak PP. KKA tahun 2028, Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027. PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP. Saat ini sudah dalam Kementerian Setneg untuk diusulkan ke presiden," ungkapnya.

Sejumlah tahapan akan disiapkan oleh PPA termasuk potensi penjualan aset. Adapun di tahap akhir, NPWP dan status badan hukum BUMN akan dicabut."Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara, dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menyebut empat BUMN berpeluang selamat. BUMN yang dimaksud adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Rencananya empat BUMN itu akan dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero). "Memang kalau mau secara gamblang, dari 21 plus satu, yang sekarang ada peluang itu cuma empat," pungkasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan rencana untuk mengalihkan aset BUMN yang akan dibubarkan kepada sektor swasta atau entitas lain yang dianggap mampu mengelola aset tersebut dengan lebih efisien. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian bagi pihak terkait dan pada saat yang sama memastikan bahwa aset yang dimiliki BUMN dapat tetap memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Proses pembubaran 8 BUMN ini disambut dengan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang menyambut positif langkah ini sebagai upaya nyata pemerintah untuk merombak sektor BUMN yang dinilai telah terlalu banyak menjadi beban negara. Namun, tak sedikit pula yang menyuarakan keprihatinan terhadap nasib karyawan dan dampak sosial ekonomi lainnya akibat pembubaran ini.

Secara keseluruhan, rencana pembubaran 8 BUMN yang dianggap sebagai beban negara merupakan langkah yang diambil pemerintah dalam rangka memperbaiki struktur BUMN dan mengurangi beban fiskal negara. Proses ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara serta membuka peluang bagi sektor swasta untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. Meski demikian, perlu langkah bijak dan teliti dalam melaksanakan proses pembubaran ini guna meminimalisir dampak negatif pada berbagai pihak yang terkait.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved