7 Ribu Warga Jakarta Melamar Jadi Petugas PPSU
Tanggal: 25 Apr 2025 18:57 wib.
Jumlah warga yang mendaftar untuk posisi sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 7.000 orang. Angka ini diperoleh dari data yang telah dihimpun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga tanggal 24 April 2025. Penuturan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 25 April 2025. “Kami menginformasikan, pada kemarin jumlahnya sudah mencapai 7.000 pendaftar. Namun, untuk data hari ini, kami masih dalam proses penghitungan,” ujar Rano Karno.
Dari pihak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ia menilai bahwa tingginya jumlah pelamar tersebut menunjukkan bahwa banyak warga Jakarta yang masih memerlukan pekerjaan. Hal ini membuktikan adanya kebutuhan yang mendesak di tengah kondisi ekonomi saat ini, di mana kesempatan kerja menjadi sangat penting bagi masyarakat. Untuk mengatasi lonjakan pendaftaran ini, Pramono telah meminta kepada Wali Kota dan para Lurah untuk secara aktif menerima berkas lamaran dari para pelamar. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi antrean panjang di Balai Kota Jakarta, sehingga proses pendaftaran bisa berjalan dengan lebih efisien.
"Apabila pendaftaran masih sangat ramai, ini menunjukkan bahwa jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan juga semakin meningkat,” sambungnya. Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus menerima berkas lamaran dari masyarakat hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa proses seleksi untuk posisi PPSU akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Jakarta, pada periode ini, telah mengalokasikan 1.100 posisi untuk petugas PPSU. “Jika banyak yang mendaftar, itu adalah sebuah realita yang kita hadapi,” ungkapnya. Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 mengenai Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di tingkat kelurahan, disebutkan bahwa posisi PPSU diutamakan untuk warga yang memiliki tingkat pendidikan minimal SD, dapat membaca dan menulis, serta sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, diatur juga tentang besaran upah yang akan diterima oleh para petugas PPSU. Upah ini akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 5,3 juta per bulan. Tak hanya itu, para petugas PPSU juga akan mendapatkan berbagai tunjangan lain, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), serta akses ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan meningkatnya jumlah pelamar dan besaran upah yang ditawarkan, diharapkan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Jakarta, sambil meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran petugas PPSU di lingkungan masyarakat.