Sumber foto: foto X/ @dhemit_is_back

7 Fakta Asep Kosasih, Pejabat Kemenhub yang Viral Injak Al Quran demi Buktikan Tak Selingkuh

Tanggal: 28 Jul 2024 06:56 wib.
Asep Kosasih viral di media sosial dan menjadi perhatian publik karena videonya menginjak Al-Qur'an tersebar luas.

 Asep Kosasih merupakan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Dalam video yang beredar di media sosial, terdengar Asep mengucapkan sumpah sebelum menginjak Al-Qur'an.

Aksi itu dilakukan Asep di hadapan sang istri, untuk membuktikan dirinya tidak berselingkuh.

Seiring dengan kasus ini, terdapat 7 fakta menarik mengenai Asep Kosasih yang perlu dipahami lebih dalam.

1. Bukti Selingkuh Foto dan Chat

Perselingkuhan Asep tercium setelah ditemukannya beberapa bukti foto dan chat oleh istrinya yang bernama Vany.

Vany mengatakan, sang suami disinyalir telah menduakan dirinya selama 1 tahun terakhir.

Menurut Grid, perselingkuhan ini telah berlangsung selama setahun sejak bulan Mei 2023. Namun, bukti-bukti tersebut belum diungkap ke publik karena menjadi salah satu alat bukti dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Asep.

Menyoroti kasus-kasus perselingkuhan di dalam rumah tangga, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa kasus perselingkuhan memiliki tren kenaikan. Pada tahun 2021, terdapat 460.000 kasus perselingkuhan di Indonesia.

2. Turut Melakukan KDRT

Selain mengucapkan sumpah sambil menginjak Al-Qur'an, Asep juga turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Vany.

Tim kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa kasus KDRT ini telah dilaporkan ke polisi, tepatnya di Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam konteks luas, kasus KDRT sering kali menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan perempuan. Data dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2020, terdapat 96.045 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan, dengan mayoritas korban adalah perempuan sebanyak 85.134 kasus.

3. Asep Jadi Tersangka KDRT

Pada kasus KDRT, Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun, hingga saat ini, Asep belum ditangkap oleh pihak berwajib.

Vany menyebut bahwa dirinya sudah dua kali mengalami tindak KDRT, sehingga aksi ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus KDRT di Indonesia.

4. Istri Serahkan Video Asli

Vany mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (17/5/2024) lalu. Dalam kunjungannya, Vany memberikan sejumlah bukti termasuk video yang merekam saat Asep menginjak Al-Qur'an.

Selain itu, tim kuasa hukumnya juga membawa bukti-bukti lain yang berkaitan dengan penistaan agama. Mereka juga mendapat dukungan dari organisasi dan masyarakat dalam mengungkap kebenaran dari kasus ini.

5. Asep Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Kuasa hukum Vany melaporkan dugaan penistaan agama yang diarahkan kepada Asep Kosasih kepada Polda Metro Jaya, sesuai dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Aindradi.

Dalam konteks hukum di Indonesia, kasus penistaan agama menjadi perhatian serius seiring dengan upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Data dari Komnas HAM mencatat bahwa tahun 2021 terdapat 56 kasus intoleransi agama yang terjadi di Indonesia, menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus intoleransi agama.

6. Kemenhub Bebastugaskan Sementara Asep

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan Asep dari jabatannya setelah viralnya video Asep menginjak Al-Qur'an. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Asep terkait dugaan kasus penistaan agama maupun kasus KDRT.

Keputusan untuk membebastugaskan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga citra institusi, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dari Kemenhub.

7. Asep Terjerat Kasus Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan telah menerima laporan dugaan penistaan agama dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menegakkan norma agama dalam masyarakat Indonesia. Data dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dalam rentang tahun 2010-2020 terdapat 97 kasus penodaan agama yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, menunjukkan perlunya upaya pencegahan penodaan agama di masyarakat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved