65 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambangan
Tanggal: 10 Nov 2024 05:37 wib.
Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 65 narapidana yang dipindahkan dinyatakan terindikasi mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari dalam lapas dan rutan, sehingga pemindahan ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh aktivitas mereka.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Deddy Eduar Eka Saputra, langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Kolaborasi dari berbagai institusi, seperti TNI, Polri, dan BNN dalam pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen lintas sektor dalam menciptakan lingkungan di dalam lapas yang bebas dari peredaran narkoba dan penipuan online.
Ditjen Pas juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan tidak hanya pihak internal, namun juga kerjasama dengan pihak eksternal, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara. Hal ini menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan terhindar dari peredaran narkoba serta penipuan online di masa mendatang.
Selain menimbulkan efek jera bagi narapidana yang terlibat, langkah ini juga didorong oleh harapan untuk memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lingkungan lapas dan rutan. Secara keseluruhan, ini merupakan langkah awal dalam upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatra Utara. Saat ini, data menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Sumatra Utara mengalami kelebihan hingga 217% dari kapasitas idealnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 65 narapidana risiko tinggi dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui langkah ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari strategi pencegahan lebih lanjut. Kedepannya, pemindahan narapidana risiko tinggi secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan membuktikan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta aktivitas ilegal lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.