6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya
Tanggal: 25 Apr 2025 15:19 wib.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah menerima total 341 usulan mengenai pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah. Menariknya, dari jumlah tersebut, enam daerah telah mengajukan permohonan untuk menjadi daerah istimewa. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam laporan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa perinciannya terdiri dari 42 usulan untuk pembentukan provinsi baru, 252 untuk kabupaten, dan 36 untuk kota. Selain itu, terdapat juga lima daerah yang mengajukan status sebagai daerah khusus. Namun, Akmal tidak merinci lebih lanjut mengenai daerah mana saja yang mengusulkan pemekaran atau perubahan status tersebut.
"Dalam hal ini, pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar, karena undang-undang mengharuskan mereka untuk memastikan langkah-langkah yang jelas terkait usulan tersebut," tutur Akmal. Kesadaran akan pentingnya kajian yang mendalam terhadap pengusulan ini menjadi titik perdebatan yang cukup serius di kalangan stakeholder.
Salah satu daerah yang menarik perhatian adalah Kota Solo. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengonfirmasi bahwa Solo merupakan salah satu daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa. Terdapat rencana pemekaran yang menginginkan Solo dimekarkan dari Provinsi Jawa Tengah dan dibentuk sebagai provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta.
"Daerah saya, Solo, secara resmi meminta untuk menjadi daerah istimewa Surakarta, memisahkan diri dari Jawa Tengah," ungkap Aria dalam pernyataannya di kompleks parlemen Jakarta. Alasan di balik usulan ini adalah untuk menghormati dan melestarikan kekayaan budaya serta sejarah Solo yang memiliki peranan penting dalam perjuangan melawan penjajahan di Indonesia.
Namun, Aria mengingatkan pentingnya melakukan kajian yang komprehensif sebelum menetapkan status daerah istimewa untuk Solo. Ia menyadari bahwa penetapan status ini bisa memicu perasaan ketidakpuasan di antara daerah-daerah lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa. "Kita hidup dalam satu kesatuan negara, yang harus dipertahankan rasa keadilan antar wilayahnya. Kita harus berhati-hati agar penetapan status keistimewaan tidak membuat daerah lain merasa diperlakukan semena-mena," lanjut Aria.
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 18B ayat (1) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang memiliki sifat khusus dan istimewa. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap daerah istimewa bukanlah hal yang sepele dan membutuhkan pertimbangan matang.
Pembentukan provinsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam PP tersebut, terdapat berbagai syarat administratif, teknis, dan fisik yang harus dipenuhi untuk pengajuan pemekaran. Syarat administratif misalnya mencakup persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan, keputusan bersama bupati/walikota, hingga rekomendasi Menteri.
Melihat hal ini, jelas bahwa perjalanan untuk menjadikan suatu daerah sebagai daerah istimewa tidaklah mudah. Data mengenai kesiapan daerah secara teknis juga menjadi bagian yang tak terpisahkan, dimana faktor ekonomi, sosial, budaya, dan kependudukan juga harus diperhatikan dalam evaluasi ini. Lebih jauh, untuk dapat menjadi provinsi baru secara resmi, daerah yang diusulkan harus setidaknya memiliki lima kabupaten atau kota untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam PP 78/2007.
Perdebatan mengenai status daerah istimewa ini seakan mencerminkan keragaman Indonesia yang sangat kaya. Kebutuhan akan pengakuan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah kelokalan, haruslah diimbangi dengan pemikiran yang bijak guna menjaga kesatuan dan keadilan bagi semua daerah di Indonesia.