Sumber foto: website

5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu

Tanggal: 7 Sep 2024 21:15 wib.
Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap lima bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kelima bandar tersebut adalah Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil menyita 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu. Menurutnya, penangkapan kelima pelaku ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024.

Pengungkapan pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Ferlano ditangkap dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Selanjutnya, polisi berhasil membekuk dua pelaku lain, yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya, Way Halim, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram beserta 1 timbangan digital.

Kasus kedua diungkap saat personel Satresnarkoba berhasil membekuk Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital dari pelaku. Terakhir, pada Kamis (5/9), polisi berhasil mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu.

Abdul Waras menyebutkan bahwa total barang bukti dari ketiga kasus tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Tangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah langkah yang positif dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib juga sangat penting untuk membantu dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba. Diharapkan dengan terus adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kesadaran masyarakat, peredaran narkoba bisa dicegah secara bertahap.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved