400 NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini Risikonya
Tanggal: 15 Jul 2024 12:37 wib.
Pada bulan depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun begitu, hingga kini masih terdapat sekitar 400.000 NPWP yang belum dipadankan dengan NIK.
Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa "Insyaallah mulai Agustus, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik," saat berbicara dalam acara Spectaxcular di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang dikutip pada Senin (15/7/2024).
Proses pemadanan NIK-NPWP tersebut akan digunakan oleh DJP sebagai nomor untuk transaksi pajak dalam sistem inti administrasi perpajakan atau yang dikenal sebagai core tax administration system. Oleh karena itu, apabila wajib pajak belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, mereka akan mengalami risiko sulit melakukan transaksi perpajakan.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah mulai diterapkan sejak tanggal 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022, NIK seharusnya resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada pertengahan tahun ini.
Perubahan status NIK menjadi NPWP merupakan bagian yang sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax secara resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Pemadanan NIK dan NPWP juga dilakukan sebagai upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan NIK yang dijadikan sebagai NPWP, maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan. Namun, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka mereka akan menghadapi kendala dalam layanan perpajakan.
Total target NPWP yang harus dipadankan dengan NIK sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Suryo menegaskan bahwa "Pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan Insya Allah tetap terus kami jalankan pemadanan nya."
Bagi masyarakat yang ingin melakukan validasi pemadanan NIK menjadi NPWP, berikut ini caranya:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Proses pemadanan NIK-NPWP ini memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Jika NIK dan NPWP tidak dipadankan dengan benar, maka wajib pajak akan mengalami kendala dalam melakukan transaksi perpajakan. Bagi masyarakat, melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP melalui laman DJP Online merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dalam proses perpajakan.
Dalam implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP tentunya akan terus memberikan sosialisasi dan bantuan kepada masyarakat untuk memudahkan proses pemadanan. Dengan memastikan kepatuhan dalam pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak dapat mencegah risiko-risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpadanan kedua nomor tersebut.