Sumber foto: google

4 Orang Termasuk Wali Kota Semarang dan Suaminya Dilarang Keluar Negeri oleh KPK

Tanggal: 18 Jul 2024 12:00 wib.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Ita, dan suaminya Alwin Basri adalah beberapa dari empat orang yang dilarang bepergian keluar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut sumber dari CNNIndonesia.com pada Rabu (17/7).

Selain pasangan tersebut, dua individu lain dari sektor swasta dengan inisial M dan RUD juga dilarang bepergian. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ita dan suaminya terkait pencegahan ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik sudah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melarang empat orang tersebut bepergian ke luar negeri.

Larangan ini terkait dengan penyelidikan atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024, juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi antara 2023-2024.

Tessa menegaskan bahwa dua dari empat orang tersebut berasal dari instansi pemerintah, sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta. Larangan ini berlaku selama 6 bulan ke depan, sambil proses penyelidikan terus berlangsung. Tessa juga menambahkan bahwa saat ini belum ada kepastian terkait status tersangka.

Selain itu, Tessa juga membenarkan bahwa tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang pada hari yang sama dengan pencegahan ini, meskipun dia belum memberikan detail lebih lanjut terkait hal tersebut.

Salah satu di antara lokasi yang digeledah adalah Kantor Wali Kota Semarang, yang juga sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kendati demikian, lebih banyak informasi terkait penggeledahan tersebut belum diungkapkan.

Menurut KPK, pencegahan dan penggeledahan ini adalah bagian dari upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan, baik dari pihak instansi pemerintah maupun sektor swasta. Mereka berusaha memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

Dalam konteks ini, langkah-langkah KPK ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Peran publik dalam mengawasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan menjadi sangat penting dalam hal ini.

Terkait dengan hal ini, kejelasan terkait peran serta empat orang yang dicegah itu dalam proses hukum akan menjadi topik yang menarik untuk terus diikuti oleh publik. Hal ini menjadi penting untuk menjaga agar proses hukum dapat berjalan dengan baik serta memastikan bahwa integritas dan transparansi dalam pemerintahan terus terjaga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved