Sumber foto: website

4 Fakta Mahasiswi Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Positif Narkoba hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Tanggal: 7 Agu 2024 09:12 wib.
Kecelakaan maut mengguncang Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu, 3 Agustus 2024, menimbulkan duka yang mendalam di tengah-tengah masyarakat. Seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) tewas tragis di lokasi kejadian setelah ditabrak oleh seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) yang mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ.

Sejumlah fakta mengenai kejadian ini pun terungkap dan menjadi sorotan publik:

1. Tabrakan dari Belakang

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa membeberkan kronologi kecelakaan memilukan tersebut. Korban ditabrak dari belakang saat sedang melaju dengan sepeda motor. Pada akibatnya, korban tak dapat bertahan dan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, pengemudi mobil yang menjadi pelaku kecelakaan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

2. Penggunaan Pil Ekstasi Positif

Ketika dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pengemudi mobil, Marisa Putri, warga Kebun Durian, Kampar, positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi saat kecelakaan terjadi. Hal ini menjadi poin penting dalam kasus ini yang menunjukkan adanya pengaruh narkoba pada saat kecelakaan terjadi.

3. Keterlibatan dalam Kegiatan Malam

Marisa Putri juga mengakui bahwa dirinya baru pulang dari tempat hiburan malam saat kecelakaan terjadi. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa keadaan pengemudi tidak dalam kondisi yang seharusnya saat mengemudi. Hasil tes urine pun memperkuat dugaan tersebut, menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamin.

4. Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka dalam kasus lakalantas ini. Marisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh Marisa atas perbuatannya.

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan bahayanya menggunakan narkotika saat berkendara. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh narkoba. Semoga kejadian ini menjadi pemantik kesadaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya, serta memberikan pelajaran penting mengenai bahayanya menggunakan narkotika dalam berkendara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved