3 Remaja yang Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas Diringkus Polisi
Tanggal: 21 Des 2024 11:04 wib.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga remaja terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Dr Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar lampung pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ketiga remaja yang diamankan tersebut memiliki inisial MRP (14), IS yang juga dikenal dengan nama Bagong (15), dan CSG (15). Ketiganya masih tercatat sebagai pelajar.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa dari enam orang yang diamankan, hanya tiga orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah MRP, IS, dan CSG.
Menurut Hendrik, ketiga pelaku tersebut terlibat dalam aksi kekerasan dengan membawa senjata tajam. Meskipun mereka belum sempat melakukan kekerasan fisik, namun keberadaan senjata tajam tersebut telah menjadi dasar untuk menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan membawa senjata tajam.
Di sisi lain, ketiga pelaku lainnya, yaitu RAP (16), MOP (15), dan MAP (15) juga terlibat dalam kelompok pelaku, namun tidak melakukan kekerasan. Oleh karena itu, ketiganya telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban.
Lebih lanjut, Hendrik menyebutkan bahwa salah satu dari kedua pelaku yang masih dalam pengejaran, yaitu AB atau dikenal dengan nama Otoy (17), adalah pelaku utama yang melakukan penusukan yang akhirnya mengakibatkan kematian korban. Sedangkan pelaku lain yang masih dalam pengejaran adalah STP (17), yang disebutkan turut membawa senjata tajam saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
Meskipun demikian, Hendrik menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas, alamat rumah, dan kerabat dari kedua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih giat dalam upaya pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, dan pecahan botol beling.
Terkait dengan kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka dapat dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dari kasus ini, kita dapat melihat betapa pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta mengarahkan anak-anak atau remaja agar tidak terlibat dalam perilaku kekerasan. Diperlukan upaya bersama antara pihak sekolah, kepolisian, dan keluarga untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan. Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja juga harus menjadi perhatian utama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda di Indonesia.