20 Ribu Warga Temanggung Tak Lagi Dapat Layanan BPJS, Ini Tanggapan Bupati Agus
Tanggal: 13 Jun 2025 14:53 wib.
Sekitar 20.000 warga di wilayah Temanggung mengalami situasi yang sangat mengecewakan ketika mereka mendapati nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Kejadian ini terjadi secara mendadak dan merupakan dampak dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial dengan nomor 80 Tahun 2025.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai situasi ini dan merasa sangat menyayangkan keputusan yang dianggapnya terlalu mendesak. “Dari total sekitar 80 ribu jiwa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemotongan ini berlangsung terhadap lebih dari 20 ribu orang. Namun, kami sangat kesulitan untuk mengetahui siapa saja yang terkena pemotongan ini karena tidak pernah ada daftar nama yang disampaikan kepada kami,” ujar Agus pada Kamis, 12 Juni.
Menurut Bupati, langkah sepihak ini bisa menjadi bumerang yang berdampak serius, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kategori ekonomi lemah dan sangat bergantung pada jaminan kesehatan. “Jika masyarakat yang kurang mampu dipotong haknya, ini tentu sangat menyakitkan. Kami berencana mengajukan keberatan kepada BPJS Kesehatan terkait keputusan ini. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi situasi yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung masih menunggu informasi resmi mengenai siapa saja yang telah dinonaktifkan status kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan. Agus juga memastikan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik agar warga miskin tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
Direktur Utama RSUD Temanggung, Tetty Kurniawati, juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia berpendapat bahwa pemotongan mendadak seperti ini bisa memicu kekacauan dalam pelayanan kesehatan. “Banyak warga yang baru menyadari saat mereka membutuhkan perawatan medis, tetapi ternyata status BPJS mereka sudah tidak aktif. Ini sangat menyedihkan karena mereka tidak merasa ada masalah sebelumnya,” tambahnya.
Sebagai antisipasi, Tetty mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka melalui aplikasi JKN. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing, masyarakat dapat memastikan apakah mereka masih dalam status aktif atau tidak. “Jangan sampai saat masuk rumah sakit baru sadar bahwa layanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan sudah tidak ditanggung,” katanya menekankan pentingnya pengecekan berkala.
Situasi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terjaga. Kejadian seperti ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem dan memastikan bahwa setiap warga negara, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan yang memadai.