2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Tanggal: 30 Okt 2024 08:58 wib.
Dua perempuan muda berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Sukabumi karena terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. Keduanya dikenal sebagai selebgram yang memiliki banyak pengikut di platform media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa keduanya memiliki modus operandi serupa, di mana mereka berperan sebagai influencer yang mengiklankan situs judi online atas permintaan seorang admin. Mereka menerima order dari admin situs judi dan minimal dua kali dalam sehari mempromosikan situs tersebut melalui snap Instagram. Uniknya, setelah 12 jam, unggahan tersebut akan diperbarui.
Menurut AKBP Samian, kontrak yang dijalin antara kedua selebgram dengan admin situs judi online berlangsung selama lima bulan, dengan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan. Pembayaran tersebut dilakukan melalui e-money dan dana yang masuk digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi keduanya.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, serta beberapa tangkapan layar akun dan halaman situs judi online yang mereka promosikan.
Sekarang kedua pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif yang besar terhadap masyarakat, khususnya yang terkait dengan penyebaran informasi yang tidak sehat melalui media sosial. Hal ini juga menunjukkan betapa kuatnya pengaruh selebgram dalam memengaruhi perilaku dan keputusan pengikut mereka. Oleh karena itu, perhatian dari pihak berwajib untuk memberantas praktik ilegal semacam ini sangatlah penting untuk dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh, ternyata kasus seperti ini tidaklah langka. Banyak selebgram atau influencer lain yang terlibat dalam promosi judi online, penipuan, atau bisnis ilegal lainnya. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang tegas perlu diambil untuk mencegah praktik ilegal semacam ini dari terus menyebar.
Selain itu, platform media sosial dan situs penyedia jasa iklan juga perlu turut bertanggung jawab dalam memantau konten yang diunggah oleh para penggunanya. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan memperketat aturan dan peraturan terkait promosi yang dilakukan oleh para pengguna, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku promosi ilegal.
Di samping itu, kemampuan deteksi dan penindakan oleh pihak berwajib juga perlu ditingkatkan agar kasus-kasus promosi ilegal dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat. Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik ilegal seperti promosi judi online melalui media sosial.
Masyarakat pun juga perlu menjadi lebih cerdas dalam mengonsumsi konten yang ada di media sosial. Semua konten, terutama yang bersifat komersial, perlu dipertanyakan kebenarannya dan validitasnya sebelum dipercayai. Edukasi tentang bahaya promosi ilegal di media sosial juga perlu terus digalakkan agar masyarakat bisa lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik ilegal semacam ini.
Kasus yang melibatkan SAP dan FN hanya merupakan salah satu contoh dari banyaknya kasus promosi ilegal yang melibatkan selebgram atau influencer di Indonesia. Untuk itu, kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat dalam mencegah dan menindak praktik ilegal semacam ini sangatlah penting. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat bisa terlindungi dari informasi yang merugikan.