Sumber foto: website

2 Personel Polda Metro Kembali Didemosi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Ini Sosok dan Perannya

Tanggal: 8 Jan 2025 06:48 wib.
Tampang.com | Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

Erdi menjelaskan bahwa demosi ini bersifat selama 5 tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Selain itu, keduanya juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Menurut pernyataan Erdi, sidang Majelis KKEP juga memeriksa 14 orang saksi. Hasilnya, kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan dilakukan saat keduanya melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan. Hal ini secara jelas melanggar aturan yang berlaku di kepolisian.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, 9 dari 18 polisi yang juga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton konser DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komisi etik juga menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada beberapa anggota lainnya. Ketegasan Polri dalam menindak pelanggaran etik anggota kepolisian adalah bukti komitmen untuk menjaga profesionalisme institusi.

Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, bukan malah menimbulkan ketakutan melalui tindakan kriminal. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dalam setiap institusi, termasuk kepolisian.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyebutkan bahwa jumlah warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat konser DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti dalam kasus pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.

Langkah Polri menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam kasus ini merupakan upaya untuk merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan tegas dan transparan menjadi landasan utama dalam menegakkan supremasi hukum.

Pemberian sanksi yang sepadan kepada pelaku juga menjadi pesan bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak melanggar kode etik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Kontroversi seputar kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian. Langkah pencegahan dan penindakan terhadap anggota yang melanggar aturan etik harus terus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas institusi kepolisian.

Kasus pemerasan penonton konser DWP menjadi catatan penting bagi kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan internal, memberikan edukasi yang lebih baik kepada anggota kepolisian, dan menguatkan mekanisme penegakan kode etik polisi. Hal ini menjadi landasan utama dalam memperkuat citra positif kepolisian di mata masyarakat.

Pembenahan internal kepolisian juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Polri harus memastikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Munculnya kasus sejenis di masa mendatang harus dapat dicegah melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten. Penegakan disiplin internal dan penindakan tegas terhadap pelanggar etika kepolisian harus menjadi prioritas utama bagi penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved