2 Influencer di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online
Tanggal: 19 Nov 2024 09:36 wib.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol). Kedua pelaku adalah influencer di Jambi dengan jumlah pengikut (followers) hingga puluhan ribu.
Menurut Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kedua tersangka adalah seorang wanita berinisial ZF (19) warga Jambi Selatan, Kota Jambi dan seorang pria berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi. Mereka diamankan berdasarkan hasil patroli tim siber di media sosial dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam aksinya, keduanya telah mempromosikan situs judi online selama setahun melalui akun pribadi masing-masing, yang ternyata telah memiliki cukup banyak pengikut. Menurut Bambang, tersangka TH mempromosikan website alexavegas, sedangkan ZF melalui website posolife dengan akun masing-masing yaitu @zhfirahfsha dan @story_racing_jambi.
Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online. Mereka juga mengakui bahwa telah mendapatkan sejumlah uang dari tindakan tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan, keduanya terpaksa menginap di kamar hotel prodeo Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa fenomena influencer yang terlibat dalam tindakan ilegal semakin marak di era digital saat ini. Pengaruh yang dimiliki oleh influencer dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan konten yang melanggar hukum, seperti dalam kasus ini, perjudian online.
Menurut data survei dari Indonesian Internet Service Providers Association (APJII) pada tahun 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai angka 196,7 juta orang. Dengan jumlah pengguna internet yang besar, media sosial menjadi platform yang efektif bagi para influencer untuk menyebarkan konten secara luas kepada pengikut mereka. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuatan influencer untuk kepentingan ilegal, seperti promosi perjudian online.
Selain itu, penangkapan kedua influencer ini juga menimbulkan perhatian terhadap tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh para influencer. Sebagai tokoh yang diidolakan oleh banyak orang, influencer memiliki pengaruh besar terhadap perilaku dan keputusan pengikutnya. Oleh karena itu, para influencer perlu mewaspadai dampak dari promosi konten yang dapat merugikan masyarakat, termasuk promosi perjudian online.