Sumber foto: google

19 Orang Yang Terlibat Dalam Permainan Judi Online di Banda Aceh Akan Dihukum Cambuk

Tanggal: 20 Jun 2024 08:11 wib.
Sebanyak 19 orang penjudi online diamankan oleh personel Polresta Banda Aceh di beberapa warung kopi yang tersebar di wilayah Kota Banda Aceh. Mereka tertangkap sedang asyik bermain judi online dan melakukan transaksi. Ternyata, sebagian besar dari mereka adalah nelayan, sopir, dan wiraswasta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa ada dua bukti yang berhasil mengarahkan mereka kepada para penjudi online ini, yaitu handphone dan tangkapan layar permainan judi. Dari barang bukti itu, 19 orang penjudi online tersebut akan dihadapkan pada hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk antara 12 hingga 30 kali di depan umum.

"Mereka akan dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sesuai Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk," ujar Fahmi kepada wartawan pada Rabu (19/6). Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas berjudi online di warung kopi.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyisiran terhadap warung kopi yang dilaporkan warga dan berhasil menangkap 19 orang penjudi online slot. "Mereka semua adalah pemain yang ditangkap di warung kopi," tambahnya.

Polisi juga akan berkolaborasi dengan pemilik warung kopi untuk mengontrol aktivitas para pengunjung. "Ke depan, langkah kami adalah bekerjasama dengan pemilik serta pengelola warung kopi untuk memberikan imbauan," ucapnya.

Fahmi juga menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan razia terhadap seluruh handphone milik personel Polresta Banda Aceh untuk memastikan apakah ada anggota yang terlibat dalam permainan judi online atau tidak. Jika terbukti, mereka akan dikenai sanksi etik.

"Kami akan rutin melakukan razia untuk pemeriksaan. Jika ada yang terlibat bermain judi online, tentu ada sanksi yang menanti," tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang rentan digunakan untuk kegiatan perjudian online. Selain itu, sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat juga bisa diangkat sebagai langkah preventif. Menekankan kembali pada nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku, serta memberikan pengetahuan tentang bahaya dari perjudian online kepada masyarakat, dapat menjadi solusi jangka panjang dalam upaya memberantas praktik perjudian online di masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved