18 Camat di Bojonegoro Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa
Tanggal: 15 Jul 2024 01:39 wib.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa Bojonegoro masuk tahap memintai keterangan para camat. Setidaknya ada 18 camat dari sejumlah wilayah yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bojonegoro selama 2 hari terakhir ini."Sampai saat ini ada 18 camat yang diperiksa penyidik. Untuk 10 camat lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada Senin besok," tutur Kasi Pidsus Aditia Sulaeman, Kamis ( 11/7/2024).
Mereka para camat diperiksa penyidik sejak Rabu kemarin. Pemeriksaan terhadap 28 camat di Kabupaten Bojonegoro itu dimulai sejak kemarin (10/7). Disampaikan oleh pihak kejari, para camat perlu dimintai keterangan karena dalam proses pengadaan bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 diduga juga turut terlibat."Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi saja, karena juga ada tanda tangan camat. Banyak pertanyaan yang pasti berhubungan dengan mobil siaga desa," imbuh Aditia.
Camat Balen, Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi detikJatim membenarkan dirinya juga telah diperiksa penyidik Kejari Bojonegoro pada Kamis siang(11/7)."Inggih sampun kala wau (Iya sudah tadi)," ucap Agus. Namun Agus mengaku lupa terkait pertanyaan apa dan berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya."Ngapunten lupa. Ada 28, camat semua. Sudah 18 (yang diperiksa), yang 10 minggu depan," imbuh Agus.
Sementara itu, Penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dan 6 orang kepala OPD. Di antaranya Kepala Bappeda, BPKAD, Asisten pemkab, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Kesehatan hingga penyedia barang atau dealer. Kegiatan pengadaan mobil siaga ini menelan anggaran dari APBD Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp 96 Miliar.
Keberadaan mobil siaga desa menjadi penting, terutama dalam situasi darurat maupun bencana alam di wilayah desa. Namun, jika dugaan korupsi terbukti, hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari fasilitas tersebut. Oleh karena itu, Kejari Bojonegoro terus melakukan pemeriksaan secara teliti guna mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi ini.
Masyarakat Bojonegoro pun diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi dan turut serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa.
Kasus korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro ini juga menjadi sorotan publik terkait tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana desa di tingkat kecamatan pun menjadi suatu keharusan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana desa. Tidak hanya itu, peningkatan pemahaman mengenai aturan dan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan juga perlu ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro memang menjadi sebuah peringatan bagi semua pihak terkait pengelolaan dana desa. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkualitas.